Laporan : Belva
MENTOK, Berita5.co.id , – Jum’at (17/10/2025), Setelah hampir satu tahun sejak laporan awal menghilangnya seorang warga, Jamal Abdur Naser (65) bersama mobilnya, Polres Bangka Barat akhirnya menetapkan tersangka dan mengungkap jaringan pembunuhan dan pencurian berencana yang menewaskan korban. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus besar di wilayah hukum Polres Bangka Barat dan menegaskan kapasitas institusi kepolisian dalam menyelesaikan kasus kompleks.
Penyelidikan intensif tersebut bermula sejak 19 Juni 2024, ketika pelapor menyampaikan bahwa ayahnya tak kunjung pulang setelah dijanjikan kembali ke rumah usai salat Magrib, dan mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi BN-1343 TB pun hilang. Sejak itu, kasus ini mengundang spekulasi publik dan menjadi “misteri mobil hilang” di media lokal.
Tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan jajaran Polsek Mentok bergerak sejak 13 Oktober 2025 setelah menerima informasi di Palembang bahwa tersangka berada di sana. Melalui pengintaian, koordinasi, dan penelusuran selama beberapa hari (13–15 Oktober), tersangka Lidya (35) berhasil diamankan di Palembang lalu dibawa ke Bangka Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam pengakuannya, tersangka menyebut perbuatan tersebut sudah direncanakan bersama dua orang lainnya sejak lima hari sebelum kejadian. Tersangka mengakui mencuri mobil korban dan melakukan pembunuhan dengan kekerasan, termasuk menggunakan kabel charger putih merek ROBOT untuk mengikat leher korban dan pisau untuk menusuk kepala. Korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan terlentang di kamar tersangka. Setelah itu, mayat korban dibungkus dan dibuang di pinggir jalan di dekat perkebunan pisang dalam perjalanan ke Palembang. Mobil korban lalu disimpan di perkebunan sawit di Musi Rawas Utara dengan rencana dijual senilai Rp 20 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan konstruksi perkara, antara lain:
1 unit mobil Toyota Calya warna putih (No. Pol. BN-1343 TB)
Buku BPKB mobil tersebut
Kabel USB warna putih merek ROBOT
Kasur warna biru
Putung rokok merk Gudang Garam
Gayung warna kuning
Ember warna hitam
Flashdisk berisi video 2,51 menit dalam ATM Pelabuhan Tanjung Kalian
Kapolres Bangka Barat, AKBP Aditya Pradana Nugraha, S.Ik, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil kerja keras analisis forensik, pengembangan jaringan, serta kolaborasi antar satuan. “Bangka Barat tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terencana,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal KUHP: Pasal 340 (pembunuhan dengan rencana), Pasal 338 (pembunuhan), dan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) jo. Pasal 55 (pembantuan). Langkah ini menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya pencurian, melainkan juga kejahatan yang direncanakan dengan sengaja dan kekerasan.
Keberhasilan ini diumumkan secara resmi melalui siaran pers Humas Polres Bangka Barat dan menjadi bahan publikasi di media lokal dan nasional sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik. Rilis semacam ini berfungsi sebagai bukti bahwa institusi kepolisian mampu menjawab keresahan masyarakat dan menyelesaikan kasus yang lama tertunda.
Jejak Berdarah di Sungai Daeng: Kisah Lengkap di Balik Hilangnya Jamal Abdur Naser (65)
Rabu pagi, 19 Juni 2024. Sekitar pukul 10.00 WIB, suasana di Desa Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, tampak seperti hari-hari biasa. Pelapor, seorang anak perempuan, baru saja pulang bersama ayahnya ke rumah mereka di kawasan Pal II. Siang itu, tak ada firasat buruk. Ayahnya hanya berpesan singkat:
“Setelah Magrib, Ayah ke rumahmu lagi,” katanya.
Namun, hingga azan Magrib berkumandang dan waktu bergulir ke pukul 18.07 WIB, sosok Jamal Abdur Naser (65) tak kunjung datang. Panggilan telepon berkali-kali dilakukan hingga pukul 18.44 WIB, tapi tak satu pun dijawab.
Kegelisahan membawa sang pelapor menuju rumah ayahnya Jamal Abdur Naser (65) di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng. Di sana, rumah tampak kosong. Mobil Toyota Calya putih milik sang ayah pun tak ada di halaman. Malam itu, tak ada tanda kehidupan, hanya keheningan yang menggantung di antara ketakutan dan pertanyaan.
Keesokan harinya, kabar dari adik pelapor mempertebal kecemasan: Jamal Abdur Naser (65) masih belum pulang. Bersama suaminya, pelapor menuju Pelabuhan Tanjung Kalian. Di sanalah ia menemukan jejak samar, mobil Toyota Calya bernopol BN 1343 TB sudah menyeberang ke Palembang. Namun, sang ayah tak pernah terlihat di kapal, tak pula bersama mobil itu.
Beberapa hari kemudian, muncul nama yang tak asing yaitu Lidya (35) — seorang perempuan yang dikenal ayah pelapor melalui teman bernama Sdri. SV. Pelapor mendatangi kontrakan Lidya (35) namun pintu terkunci rapat. Nomor telepon SV sudah diblokir oleh Lidya (35). Dari keterangan tetangga, mobil putih yang sama terlihat memasuki kontrakan Lidya (35) pada hari sang ayah menghilang. Menjelang Magrib, Lidya (35) sempat meminjam uang, namun ditolak. Keesokan harinya, perempuan itu lenyap tanpa jejak.
Beberapa bulan berselang, titik terang muncul. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu nama yang sama: Lidya (35), perempuan yang disebut-sebut terakhir kali ditemui korban.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Lidya (35), akhirnya mengungkap rentetan kejadian yang mengguncang. Selasa sore, 18 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang ke kontrakannya di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng. Ia datang sesuai undangan dari Lidya (35).
Korban sempat meminta izin untuk melaksanakan salat Magrib di kamar kontrakan. Di dalam kamar itu ternyata sudah ada dua pria suami Lidya (35) , Trimartin, dan temannya, Sandra. Saat korban masuk, Lidya (35) keluar menutup pintu, lalu duduk di teras sambil “memantau situasi sekitar”.
Setengah jam kemudian, Trimartin memanggilnya masuk. Begitu melangkah ke dalam, pemandangan yang tersaji membekukan darahnya: korban sudah tergeletak tak bernyawa, terlentang dengan tangan terikat dan kabel charger melilit leher. Pisau dapur tergeletak di samping tubuh.
Dalam kepanikan yang dingin, Trimartin dan Sandra membersihkan darah, membungkus jenazah dengan kasur, lalu mengangkatnya ke dalam mobil korban. Malam itu juga, ketiganya menyeberang ke Palembang.
Namun perjalanan maut itu tak berhenti di pelabuhan. Di tengah jalan menuju Kota Palembang, di sebuah area kebun pisang dekat Pelabuhan Tanjung Api-Api, mereka menghentikan mobil. Di situlah jasad korban dibuang begitu saja, meninggalkan tubuh tanpa nama di pinggir jalan.
Setelahnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Musi Rawas Utara. Rencana awal: menjual mobil Toyota Calya putih seharga Rp20 juta. Tapi gagal. Mobil akhirnya disembunyikan di kebun sawit, tersisa sebagai bukti keserakahan dan rencana keji yang telah mereka rancang lima hari sebelum kejadian.
Lebih dari setahun berlalu, hingga akhirnya kabar itu sampai ke meja penyidik.
Senin, 13 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Mentok menerima informasi penting: tersangka berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, informan kembali melaporkan titik keberadaan tersangka. Koordinasi cepat dilakukan dengan Polsek Ilir Barat I untuk memberikan dukungan lapangan.
Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, penantian panjang berakhir. Tim gabungan berhasil mengamankan Lidya (35) di wilayah Ilir Barat I. Di hadapan penyidik, perempuan itu akhirnya mengakui segalanya. Ia mengaku ikut dalam rencana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan bersama Trimartin dan Sandra, sebuah tindakan yang telah mereka rancang demi menguasai harta korban.
Lidya kemudian digelandang ke Mapolsek Ilir Barat I untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Mako Polres Bangka Barat bersama barang bukti. Kasus pun terbuka lebar, menguak tragedi yang bermula dari pertemanan dan berakhir dalam kematian.
Kasus ini bukan hanya soal kehilangan seorang ayah, tapi tentang bagaimana kepercayaan bisa berubah menjadi jebakan. Dalam ruang kecil kontrakan di Sungai Daeng, malam itu bukan sekadar pembunuhan melainkan persekongkolan yang direncanakan dingin dan matang.
Alur Kronologis Pembunuhan Di Sungai Daeng
Tahap 1: Hilangnya Korban 19 Juni 2024
(10.00–15.00 WIB) : Korban bersama anaknya pulang ke rumah di Pal II, Desa Sungai Daeng. Korban berjanji akan datang lagi setelah salat Magrib.
18.07 WIB : Korban tak kunjung datang. Telepon tak dijawab
18.44 WIB : Pelapor mencoba menelepon kembali tetap tidak dijawab.
Malam hari : Pelapor mengecek rumah korban di Kampung Senang Hati. Rumah kosong. Mobil Toyota Calya BN 1343 TB tidak ada.
20 Juni 2024 : Pelapor mendapat kabar dari adik bahwa korban belum pulang. Bersama suaminya, pelapor ke Pelabuhan Tanjung Kalian. Ditemukan: mobil korban menyeberang ke Palembang tanpa korban.
Jejak tambahan: Korban terakhir diketahui berhubungan dengan Lidya (35). Tetangga kontrakan Lidya (35) melihat mobil korban masuk ke kontrakan.
21 Juni 2024 : Keesokan harinya Lidya (35) menghilang. Awal dugaan hilangnya korban menuju dugaan tindak pidana.
Tahap 2 : Tahap Pembunuhan
18 Juni 2024 (pukul 18.00 WIB)
Korban datang ke kontrakan Lidya (35) (Kp. Kebun Nanas). Di dalam rumah sudah ada suami Lidya (35) (Trimartin) dan temannya (Sandra).
Korban izin salat Magrib di kamar.
Lidya (35) keluar rumah dan menutup pintu. Trimartin dan Sandra berada di dalam kamar bersama korban.
±30 menit kemudian
Trimartin memanggil Lidya masuk kembali.
Lidya (35) melihat korban sudah tewas:
– Tangan terikat
– Leher terlilit kabel charger
– Pisau dapur di sisi tubuh
Pasca kejadian
Trimartin dan Sandra membersihkan darah.
Korban dibungkus kasur, dimasukkan ke mobil korban.
Malam itu juga
Mereka bertiga menyeberang ke Palembang.
Dalam perjalanan (dekat Tanjung Api-Api)
Jenazah korban dibuang di pinggir kebun pisang.
Musi Rawas Utara
Mobil korban, Jamal Abdul Naser (65) disembunyikan di kebun sawit
setelah gagal dijual Rp20 juta.
Rencana pembunuhan sudah disusun 5 hari sebelumnya oleh Trimartin, Sandra, dan Lidya (35).
Tahap 3 : Penginapan Kasus
13 Oktober 2025 – Mentok
Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Mentok
mendapat info: tersangka Lidya (35) berada di Palembang.
14 Oktober 2025
Informan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Koordinasi dengan Polsek Ilir Barat I untuk backup penyelidikan.
15 Oktober 2025 (13.00 WIB)
Tim gabungan dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I, berhasil menangkap Lidya (35) di wilayah Ilir Barat I, Palembang.












