LAMPUNG SELATAN, Berita5.co.id – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan mengamankan empat orang berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20) yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang diduga terlibat dalam penjualan hasil kejahatan.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Kalianda setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait perampasan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Peristiwa bermula ketika korban bersama enam rekannya tengah berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di kawasan jalan sepi belakang SMK Negeri 2 Kalianda. Saat itu suasana di lokasi sedang ramai aktivitas anak-anak muda yang berkumpul di sekitar area tersebut.
Namun situasi berubah saat korban dan rombongannya tiba-tiba dihadang sekelompok pelaku yang datang sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Melihat kondisi yang mengancam, korban bersama teman-temannya panik dan berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri.
Dalam kepanikan tersebut, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh. Karena takut, korban dan rekannya memilih meninggalkan kendaraan dan berlari menyelamatkan diri.
Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku. Mereka membawa kabur sepeda motor milik korban beserta telepon genggam yang tertinggal. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.












