Berita

Polemik Tin Slag BTI Kian Memanas, Pengamat Minta Kejagung Kunci Pergerakan Ribuan Ton Tin Slag ke Kawasan Pantai Pasir Padi

×

Polemik Tin Slag BTI Kian Memanas, Pengamat Minta Kejagung Kunci Pergerakan Ribuan Ton Tin Slag ke Kawasan Pantai Pasir Padi

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak Babel

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Polemik ribuan ton tin slag atau terak timah milik PT Bangka Tin Industry (BTI) kembali mengemuka.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung, muncul dorongan agar seluruh aset di kawasan smelter PT BTI diawasi secara ketat guna mencegah dugaan pemindahan barang yang berpotensi menjadi objek perkara.

Isu ini bukan persoalan baru. Dalam beberapa waktu terakhir, publik Bangka Belitung telah menyoroti pergerakan ribuan ton tin slag dari kawasan smelter PT BTI di Jelitik, Sungailiat, menuju gudang di kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang.

Pemindahan tersebut disebut-sebut untuk kepentingan penelitian. Namun, proses itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar perizinan, status hukum material tersebut, hingga legalitas lokasi penyimpanan.

Belakangan, perhatian kembali mengarah ke kawasan smelter PT BTI setelah muncul informasi mengenai adanya dugaan upaya pemindahan kembali ribuan ton tin slag dari area perusahaan.

Kondisi ini dinilai sensitif mengingat perkara yang berkaitan dengan PT BTI masih berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.

Pengamat dan praktisi hukum Gerry Detriyadi, S.H., menilai langkah Kejaksaan Agung memperketat pengawasan terhadap aset di kawasan smelter merupakan tindakan yang memiliki dasar hukum sepanjang dilakukan sesuai kewenangan penyidik.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi pemindahan aset yang diduga berkaitan dengan objek perkara, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan demi menjaga barang bukti maupun aset yang berpotensi menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Dalam kondisi penyidikan yang masih berjalan, pembatasan terhadap pemindahtanganan aset merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas pembuktian. Namun tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, proporsional, serta tetap menghormati hak pihak yang beritikad baik,” ujarnya.

Gerry menegaskan, status PT BTI yang masih berada dalam lingkaran penyidikan aktif membuat seluruh aktivitas terhadap aset di kawasan smelter patut diawasi secara ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!