PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Semangat memperingati Hari Lahir Pancasila menjadi momentum PT PLN (Persero) Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Bangka dalam memperkuat literasi kelistrikan generasi muda melalui kegiatan bertajuk edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dan Pengenalan Gardu Induk dalam sistem kelistrikan Bangka Belitung. Kegiatan yang berlangsung di Gardu Induk Air Anyir tersebut diikuti oleh 25 mahasiswa Program Studi Teknik Elektro Universitas Bangka Belitung (UBB).
General Manager PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung, Ira Savitri, menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk memperkuat semangat kolaborasi dan pengembangan sumber daya manusia yang unggul dalam mendukung kemajuan sektor energi nasional.
“Sebagai tulang punggung penyediaan tenaga listrik, PLN tidak hanya berfokus pada keandalan sistem kelistrikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap dunia ketenagalistrikan. Melalui kegiatan edukasi ini, kami ingin memperkenalkan peran penting infrastruktur transmisi dan gardu induk serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Kami berharap mahasiswa dapat menjadi generasi yang kompeten, adaptif, dan siap berkontribusi dalam mendukung pembangunan ketenagalistrikan serta transisi energi di Indonesia,” ujar Ira.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim PLN menjelaskan peran gardu induk sebagai pusat pengaturan, pengamanan, pengukuran, dan penyaluran energi listrik dalam sistem tenaga listrik. Mahasiswa juga berkesempatan melihat langsung berbagai peralatan utama gardu induk seperti transformator daya, pemutus tenaga (circuit breaker), pemisah (disconnecting switch), pengubah arus listrik (current transformer), serta sistem proteksi yang berfungsi menjaga keandalan sistem kelistrikan.
Selain itu, para mahasiswa juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya keselamatan ketenagalistrikan di sekitar SUTT 150 kV, termasuk potensi bahaya akibat aktivitas yang melanggar ketentuan ruang bebas jaringan, seperti mendirikan bangunan, membakar lahan, menerbangkan layang-layang, maupun menanam pohon yang berpotensi mengganggu jalur transmisi listrik.












