Penulis: Belva
Editor: Bangdoi Ahada
BANGKABARAT, Berita5.co.id — Warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, menggelar aksi protes di halaman PT Bukit Permai Lestari (BPL) Sinar Emas, Senin (27/10/2025).
Warga ini menuntut perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam aksi yang berlangsung di depan aparat kepolisian, warga menuding PT BPL Sinar Emas telah beroperasi lebih dari 30 tahun tanpa pernah merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.
“Plasma itu hak kami. Sudah 30 tahun berjalan, tapi tidak ada hasilnya,” ujar salah satu warga peserta aksi.
Ketentuan mengenai kewajiban plasma tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Nomor 26 Tahun 2007, yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan dengan luas izin di atas 250 hektare menyediakan lahan plasma minimal 20 persen dari total luas areal izin bagi masyarakat sekitar.
Selain soal plasma, masyarakat juga mengeluhkan minimnya lapangan kerja yang disediakan perusahaan serta dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan.
Beberapa warga menuding aktivitas perusahaan menyebabkan aliran sungai di wilayah tersebut terganggu.
“Kalau masyarakat menambang kecil-kecilan dibilang merusak sungai, tapi perusahaan menggali dan mengeringkan air tidak masalah. Ini tidak adil,” ujar seorang warga lainnya.
Konflik di wilayah tersebut diperparah dengan adanya tumpang tindih izin lahan antara PT Timah Tbk dan PT BPL Sinar Emas, yang membuat warga kesulitan memperoleh akses legal terhadap sumber penghidupan.












