Editor: Bangdoi Ahada
BANGKA, Berita5.co.id — Di atas kertas, aktivitas tambang rakyat di areal perkebunan PT GML terlihat rapi dan legal.
Lokasinya masuk dalam IUP PT Timah Tbk, penambang bermitra dengan CV Tri Mustika Resource (TMR), blok dibagi, dan pengawasan disebut berjalan.
Namun di lapangan, realitasnya justru berbanding terbalik.
Pasir timah bocor keluar secara massif, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.
Pemicunya satu, harga pasir timah yang ditekan hingga Rp100.000–105.000 per kilogram.
Harga tersebut bukan hanya dianggap murah, tapi dinilai sebagai bentuk pemiskinan sistematis terhadap penambang rakyat.
Akibatnya, penambang melakukan perlawanan ekonomi.
Sebagian besar mereka menolak menjual ke mitra resmi PT Timah dan memilih jalur kolektor lokal.
Fakta paling krusial, pasir timah yang keluar itu berasal dari wilayah IUP PT Timah, bukan tambang ilegal di luar konsesi.
Artinya, kebocoran terjadi di dalam sistem resmi, bukan di pinggiran.
Salah satu nama yang mencuat dilapangan adalah Boim.
Ia adalah mantan Kepala Desa Sempan.
Seperti dikutif dari media Babel News Update, Boim tidak hanya disebut sebagai kolektor, tetapi secara terbuka mengakui perannya membawa timah keluar lokasi untuk dijual ke luar.
“Harga yang dibeli CV tidak sesuai. Itu bentuk penjajahan. Makanya saya bawa timah keluar,” ujar Boim tanpa ragu.
Lebih jauh, Boim menyatakan bahwa praktik ini dilakukan hampir oleh semua penambang.
“Semua yang nambang di GML itu bawa keluar. Di HP, IUP, dan HGU. Cuma separo yang jual ke CV.”
Pengakuan ini mengindikasikan satu hal serius, bahwa kemitraan resmi PT Timah hanya berjalan di atas kertas, sementara praktik lapangan dikuasai mekanisme informal yang dibiarkan.
Satgas Ada, Tapi Hukum Tak Hadir?
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap peran Satgassus dan Satgas Halilintar.












