Penulis: Rudy
MENTOK, Berita5.co.id– Setelah hampir 3 bulan dituding tak ada kepastian hukum, penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Jebus akhirnya mendapat tanggapan resmi.
Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kanit Reskrim Ipda Ahmad Rohadi memastikan pihaknya akan memberikan keputusan terkait status perkara tersebut paling lama dalam waktu satu minggu ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Ipda Rohadi saat dikonfirmasi berita5.co.id dari ruang penyidik Polsek Jebus, Rabu (5/8/2026).
“Kami meminta waktu paling lama seminggu ini sudah ada keputusan,” tegas Ipda Rohadi melalui sambungan telepon.
Awalnya Diupayakan Mediasi.
Kasus ini dilaporkan korban bernama Sariman (55) sejak Jumat, 8 Mei 2026. Korban mengaku dikeroyok oleh dua orang berinisial RK dan YD di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.
Menurut Ipda Rohadi, awalnya penyidik berupaya melakukan mediasi karena korban sempat menyatakan bersedia menempuh jalan damai. Namun seiring waktu, korban disebut ragu dan memilih melanjutkan proses hukum.












