Babel hari iniBangka BaratBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasional

Pemkab Bangka Barat Genjot Pembentukan Posbankum, Target Tuntas Akhir Agustus

88
×

Pemkab Bangka Barat Genjot Pembentukan Posbankum, Target Tuntas Akhir Agustus

Sebarkan artikel ini
Ahmad Nursandi,, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsos-Pemdes) Bangka Barat

MENTOK, Berita5.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, dengan target penyelesaian pada akhir Agustus 2025. Upaya ini dilakukan dalam rangka memastikan akses keadilan bagi masyarakat sekaligus menjadikan momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagai momentum percepatan.

“Kita upayakan penyelesaian Posbankum di seluruh desa/kelurahan Bangka Barat akhir bulan Agustus. Ini menjadi komitmen kami agar masyarakat dapat menikmati layanan bantuan hukum gratis sesegera mungkin,” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsos-Pemdes) Bangka Barat, Ahmad Nursandi, Sabtu (23/8/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bangka Barat, Markus, kepada Achmad Nursandi, yang menempatkan pembentukan Posbankum sebagai prioritas daerah. “Semua perangkat desa harus bergerak cepat. Ini bukan sekadar memenuhi target, tapi wujud kehadiran negara untuk memberikan keadilan,” tegas Ahmad Nursandi.

Untuk memastikan target akhir Agustus tercapai, Pemkab Bangka Barat telah menyusun beberapa langkah konkret:

Rapat koordinasi besar bersama seluruh kepala desa dan lurah untuk menyamakan pemahaman terkait pembentukan Posbankum.

Pendampingan teknis intensif bersama Kanwil Kemenkumham Babel agar proses penyusunan SK (Surat Keputusan) dan pembentukan struktur Posbankum sesuai regulasi.

Monitoring mingguan yang akan dilaporkan langsung kepada Bupati sebagai bentuk pengawasan progres.

Selain itu, Dinsos-Pemdes terus mendorong dan memotivasi para kepala desa dan lurah untuk mempercepat administrasi dasar pembentukan Posbankum. “Saat ini kami fokus mendorong dan memotivasi kades dan lurah agar segera menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Posbankum. SK ini adalah dasar legal agar Posbankum bisa segera beroperasi,” ujar Nursandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!