Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil, dari penyalahgunaan kewenangan yang dianggap biasa, hingga akhirnya menjelma menjadi kejahatan yang menggerogoti keuangan negara dan menghancurkan kepercayaan publik.
Kesadaran itulah yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggandeng Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penyuluhan hukum bertema pencegahan tindak pidana korupsi di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Rabu (1/7/2026).
Ratusan peserta yang terdiri atas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala desa, lurah, hingga aparatur pemerintahan hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka tidak hanya mendengarkan paparan mengenai aturan hukum, tetapi juga diajak memahami bahwa setiap keputusan administrasi, setiap penggunaan anggaran dan setiap kewenangan yang dimiliki pejabat publik selalu membawa konsekuensi hukum dan moral.
Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, kegiatan tersebut menjadi pesan kuat bahwa membangun daerah tidak cukup hanya dengan mempercepat pembangunan fisik. Yang tidak kalah penting untuk membangun karakter birokrasi yang berintegritas.
Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan daerah apabila tidak dicegah sejak dini.
“Korupsi bukanlah sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, korupsi adalah ancaman nyata terhadap keadilan, merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.
Menurut Yus, paradigma pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah justru harus membangun sistem yang mampu mencegah aparatur terjerumus ke dalam praktik koruptif.
Karena itu, edukasi hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kita diajak bersama-sama membangun pemahaman yang utuh mengenai regulasi dan bahaya tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang. Pengetahuan ini menjadi benteng agar kita tidak terjerumus dalam praktik-praktik koruptif ketika menjalankan amanah masyarakat,” ujarnya.
Bagi Yus Derahman, integritas bukan hanya persoalan mematuhi aturan, tetapi menyangkut karakter seorang aparatur negara.
Menurutnya, pejabat publik harus mampu berkata tidak terhadap segala bentuk penyimpangan, meskipun peluang untuk melakukannya terbuka.
Ia menilai, jabatan bukanlah ruang untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, ia berharap penyuluhan hukum tersebut tidak berhenti sebagai agenda formal tahunan.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kita masing-masing. Mari jadikan pencegahan korupsi sebagai budaya dan komitmen bersama, bukan sekadar rasa takut terhadap hukuman,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan arah kepemimpinan Yus Derahman yang lebih menekankan pembangunan budaya birokrasi daripada sekadar memperbanyak pengawasan.
Baginya, birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang bekerja karena takut diperiksa aparat penegak hukum, melainkan birokrasi yang bekerja dengan kesadaran bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara benar.












