MUNTOK, Berita5.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan. Kepala Inspektorat Bangka Barat, Fachriasnyah, S.Ap, M.Ap, menyatakan pihaknya siap menindak tegas segala bentuk pungli jika ditemukan disertai dengan barang bukti yang sah.
Pernyataan ini disampaikan Fachriasnyah usai kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindakan Terintegrasi Tahun 2025 yang digelar di Ruang ORI 1, Gedung Bupati Bangka Barat, Mentok. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pungutan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Semua pelaksanaan retribusi dan pajak harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Fachriasnyah.
Dalam kesempatan tersebut, Fachriasnyah memberikan contoh nyata praktik pungli yang mungkin terjadi, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam pengawasan.
“Misalnya, retribusi masuk kawasan wisata ditetapkan Rp5.000. Maka di lapangan, tidak boleh ada petugas yang menarik lebih dari itu dengan alasan apa pun,” jelasnya.
Ia juga menyinggung potensi pungli di sektor lain seperti retribusi pasar ikan dan parkir kendaraan. “Sudah ada ketetapan tarif dari Perda, dan tidak boleh ditambah-tambahi. Kalau ada oknum yang menarik lebih, itu termasuk pungli,” ujarnya.












