PANGKALPINANG, berita5.co.id –– Kabar penangkapan pemilik pasir timah yang diduga illegal dari tambang di Penagan ternyata bukan isapan jempol.
Meski sebelumnya beberapa pihak menolak menjelaskan dan membenarkan adanya penahanan pasir timah tersebut, namun akhirnya pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mengakui adanya pengamanan pasir timah yang telah beredar beberapa hari ini.
Bahkan dalam rilisnya Senin (22/1/2024), Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah.
Kedua tersangka tersebut berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.