banner 728x90
BangkaLokalNasionalPenambangan

Pemilik Timah Illegal Asal Toboali Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Ton Pasir Timah Dijadikan Barang Bukti

331
×

Pemilik Timah Illegal Asal Toboali Ditetapkan Jadi Tersangka, 2 Ton Pasir Timah Dijadikan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Tim Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka. (ist)

PANGKALPINANG, berita5.co.id –– Kabar penangkapan pemilik pasir timah yang diduga illegal dari tambang di Penagan ternyata bukan isapan jempol.

Meski sebelumnya beberapa pihak menolak menjelaskan dan membenarkan adanya penahanan pasir timah tersebut, namun akhirnya pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mengakui adanya pengamanan pasir timah yang telah beredar beberapa hari ini.

Bahkan dalam rilisnya Senin (22/1/2024), Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah.

Kedua tersangka tersebut berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!