Berita

Pemilik Perusahaan AC Dipanggi Polisi, Tanggung Jawab Tambang Ilegal Tak Bisa Dilepaskan

127
×

Pemilik Perusahaan AC Dipanggi Polisi, Tanggung Jawab Tambang Ilegal Tak Bisa Dilepaskan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Feko

KOBA, Berita5.co.id — Pemanggilan AC, pengusaha yang disebut sebagai pemilik perusahaan sekaligus pemilik tambang, oleh Polres Bangka Tengah menjadi titik krusial dalam pengusutan dugaan penambangan timah ilegal di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, kawasan IUP PT Timah Tbk.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena memastikan bahwa AC telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal.

Pemanggilan ini menegaskan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi mulai menelusuri pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

“AC sudah dipanggil untuk pemeriksaan awal,” ujar Kapolres, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, polisi menangkap empat pekerja tambang yang tertangkap sedang beroperasi pada malam hari di lahan Pemda Bateng, pada 21 Januari 2026.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa aktivitas penambangan itu berjalan atas kendali pemilik perusahaan, dengan AC disebut sebagai pemilik tambang dan FR sebagai kuasa lapangan.

Fakta bahwa AC tidak berada di lokasi saat penertiban tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!