Penulis : Suwanto Kahir, S.H., M.H
Ketua PEKA Babel
OPINI, berita5.co.id –– Belakangan ini media on-line dihebohkan dengan berita tentang advokat dalam kedudukannya mewakili kepentingan kliennya yang mengajukan permohonan pemblokiran SKCK terhadap mantan Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung periode 2017-2022.
Jika kita simak pemberitaan tersebut tidak ada korelasi antara perkara yang sedang ditangani oleh advokat tersebut dengan tujuan pemblokirian tersebut.
Sontak berita tersebut membuat penulis sebagai praktisi hukum tergelitik untuk sekedar mengkritisi mengenai “Pemblokiran SKCK” tersebut, pertama perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu SKCK tentu rujukannya adalah Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini adalah Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PERKAP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK, SKCK adalah “Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian”.