MANGGAR, Berita5.co.id –– Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka KS, Jumat (10/01/2025).
Dr. Rita Susanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pengolahan dan pengangkutan bahan tambang ilegal yang dilakukan oleh Tersangka. Tersangka diduga melanggar Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tersangka memanfaatkan bahan baku berupa slag, antrasit, dan kapur dari sisa produksi PT. Bangka Serumpun (BSR) tanpa izin yang sah. Selain itu, tersangka memalsukan dokumen seperti surat persetujuan dan nota surat jalan untuk memuluskan aktivitas tambang ilegalnya.
Semua bahan baku tersebut digunakan untuk kegiatan pengolahan di gudang milik tersangka” ungkap Dr. Rita Susanti.