Penulis: Mon
BANGKATENGAH, berita5.co.id – Perizinan tambak udang vaname PT Sejahtera Mitrajaya Mandiri (SMM) dipertanyakan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah persyaratan belum terverifikasi, sehingga tambak udang PT SMM dipersoalkan kok sudah beroperasi.
Perizinan tambak udang PT SMM yang belum lengkap ini diketahui pasca kasus dugaan rembesan limbah air tambak udang yang mencemari sumur-sumur warga Dusun Pal 4 Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, yang viral satu pekan terakhir.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah
Dra Wiwik Susanti, saat ditemui wartawan terkait perizinan Perusahaan Tambak Udang Vaname PT SMM menyebutkan bahwa perizinan perusahaan tercatat di Sistem Online Single Submission (OSS).
Ia mengatakan untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), PT SMM sudah memilikinya dengan nomor NIB 2206220091732.
Sedangkan untuk PKKPR terdaftar dengan Nomor 22062210211904002 (dahulu istilahnya izin lokasi), yang saat ini statusnya berada di OSS.
Sementara itu untuk persetujuan PKPLH (persetujuan lingkungan–red) masih memerlukan pemenuhan persyaratan, artinya belum memiliki persetujuan lingkungan.
Selain itu Sertifikat Standar (Izin Usaha) juga belum terverifikasi/belum memiliki.
“Untuk perusahaan tambak udang PT SMM tersebut memang untuk perizinannya sebagian belum terverifikasi,” ujar Wiwik.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Apriyanto menyebutkan bahwa kewenangan perizinan untuk PT SMM berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Kewenangan ada di Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Dikatakan Fery, kalau skala kegiatan ada di lingkup kabupaten, maka perizinan ada di Pemkab.
“Akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah,” tukasnya.
Mengenai informasi terkait kelengkapan perizinan PT SMM yang diragukan tersebut, Feri menyatakan pihaknya akan menanyakan kepada DLH Kabupaten Bangka Tengah.












