banner 728x90
Bangka BelitungBeritaHukumLifestyleLingkunganLokalNasionalNews

Pansus Pengelolaan Sampah Regional Babel Datangi  DLH Jakarta, Imam: Kita Komparasi Tahapan Raperda

20
×

Pansus Pengelolaan Sampah Regional Babel Datangi  DLH Jakarta, Imam: Kita Komparasi Tahapan Raperda

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Regional Terpadu (PSRT) DPRD Bangka Belitung mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/12/2024). (ist/berita5.co.id)

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, berita5.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Regional Terpadu  (PSRT) DPRD Bangka Belitung mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Rombongan Tim Pansus PSRT DPRD Babel ini dipimpin Ketua Pansus Imam Wahyudi SIp MH, di dampingi Wakil Ketua Monica Haprinda SIP MSi, bersama anggota, terdiri dari Musani, Johan Vigario SE, Kasbiransyah SEI MH, Boby Prima Sandy Muslim SDs, Agam Dliya Ul Haq, dan Narulita Sari SE ME.

Tim Pansus PSRT DPRD Babel diterima Setio Margono selaku Ketua Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir di Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi dan konsultasi Panitia Khusus Pengelolaan Sampah Regional Terpadu Babel ini, antara lain mitra OPD Provinsi Kepulauan Babel yakni Kurniawan Kepala Biro Pemerintahan, Edi Kurniadi Plh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Namandang SH dari Biro Hukum, Martini Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda, Ridho Arinata Analis Data dan Informasi Biro Ekbang serta PPTK Sub Koordinator Setwan Babel Eri Yulikhsan, SH., MH.

Rapat dimulai dengan sambutan dan perkenalan tim pansus oleh Ketua Pansus Imam Wahyudi, yang mengungkapkan tujuan kedatangan, yakni komparasi dan berkoordinasi terkait penyempurnaan tahapan Raperda.

Disamping itu Tim Pansus PSRT Babel ini juga ingin mendengar pengalaman Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam kaitan Pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pemaparan materi yang dapat dijadikan masukan dan perbandingan dari Raperda.

Ketua Pansus PSRT Babel Imam Wahyudi menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan usulan dari eksekutif.

Pasalnya Babel belum memiliki Raperda Pengelolaan Sampah Regional serta belum mempunyai TPA atau TPST regional.

“Kondisi Babel saat ini defisit dan terbatasnya APBD, terbatasnya sarana dan infrastruktur persampahan, kepedulian masyarakat yang masih rendah, dan adanya penolakan sebagian masyarakat terhadap keberadaan TPA/ TPST Regional,” ungkap Ustadz Imam, sapaan akrab politisi PDIP Babel ini.

Pansus meminta agar Pemprov DKI berkenan untuk berbagi pengalaman dalam memulai dan mengelola persampahan dengan tantangan yang cukup berat terutama di daerah DKI Jakarta.

Pansus juga bertanya bagaimana strategi Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pengelolaan sampah tersebut.

Menanggapi berbagai permintaan Pansus Raperda PSRT Babel ini, Kepala Satuan Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Setio Margono menyebutkan bahwa  dasar hukum yang digunakan hampir sama seperti daerah lainnya yaitu tetap mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta aturan terkait lainnya.

“Yang lebih spesifik di DKI saat ini adalah beberapa Peraturan Gubernur terkait pengelolaan sampah antara lain Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga, Nomor 96 tahun 2020 tentang  Peta Jalan Pengelolaan Sampah, Nomor 127 tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah, dan Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaaan,” ungkap Margono, menjawab beberapa pertanyaan dari Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi  Kepulauan  Babel Edi Kurniadi dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Babel Kurniawan.

Dikatakan Margiono, strategi Pengelolaan Sampah di Provinsi DKI Jakarta dibagi 3 sektor atau tingkatan yaitu Hulu, Tengah dan Hilir.

Sektor Hulu antara lain  pengelolaan sampah lingkup RW ( Kupilah : kurangi, pilih dan olah), pergerakan sirkular ekonomi dengan bank sampah, model area jakarta recycle center di pesanggerahan, pengendalian sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah kawasan mandiri, pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terjadwal, pengolahan sampah mudah terurai.

Jakarta Recycle Centre (JRC) adalah kegiatan pengurangan sampah di sumber dengan mengedepankan partisipasi warga dalam bentuk pemilahan sampah serta komitmen pengangkutan sampah secara terpilah, dilakukan secara komunitas (RT/RW/Pengurus warga), sehingga memiliki satu pola yang sama dalam satu area.

Berbeda dengan bank sampah, partisipasi warga dalam melakukan pemilahan bersifat wajib.

Selain itu, seluruh jenis sampah akan diolah ke JRC.

Operasional JRC mengadaptasi pola pengelolaan sampah dari Kota Osaki Jepang.

Sedangkan Sektor Tengah antara lain pengelolaan TPS dan TPS3R, pengelolaan moda pengangkutan sampah, pengelolaan sampah di badan air, Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara/ RDF Plant di dalam Kota, Pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu.

Sementara untuk Sektor Hilir antara lain  pembangunan fasilitas Landfill Mining (1.000 ton/hari), Pembangunan RDF Plant (1.000 ton/hari), Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) (100 ton/hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!