PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai memperdalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Fokus utama kali ini diarahkan pada aspek pertanggungjawaban hukum guna memastikan regulasi daerah tersebut memiliki legitimasi kuat dalam menangani dampak kerusakan lingkungan.
Dalam forum Saran dan Pendapat Hukum (SPH) yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel pada Selasa (3/2/2026), Pansus menghadirkan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung sebagai mitra konsultasi strategis.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa persoalan ekologi di Negeri Serumpun Sebalai bukan sekadar masalah teknis lapangan, melainkan persoalan hukum yang kompleks. Salah satu poin krusial yang dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Babel, Donny K. Ritonga, adalah penetapan subjek hukum yang wajib bertanggung jawab atas kerusakan lahan.
“Kami mendiskusikan siapa yang harus bertanggung jawab saat lingkungan rusak. Jawabannya tidak sederhana, mencakup pihak yang menerima manfaat (beneficial ownership) hingga aspek hukum tata usaha negara,” jelas Imam.
Ia menambahkan, Pansus berkomitmen agar Perda ini tidak sekadar memberikan “karpet merah” bagi aktivitas pertambangan, tetapi wajib menjamin adanya skema pemulihan lingkungan yang mengikat secara hukum.
Langkah konsultasi ini juga diambil untuk mengatasi kendala ketidakselarasan draf awal dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Asdatun Kejati Babel, Donny K. Ritonga, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik dan pasal-pasal dalam draf tersebut. Hal ini bertujuan agar Perda yang dihasilkan tidak cacat hukum dan mampu mengakomodasi kepentingan daerah tanpa menabrak aturan pemerintah pusat.
Imam Wahyudi menekankan bahwa pertemuan dengan Kejati barulah tahap awal. Ke depan, Pansus akan memperluas spektrum pembahasan melalui Rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat.
“Kami akan menampung seluruh aspirasi, termasuk dari organisasi lingkungan dan masyarakat terdampak. Semua pihak akan diundang untuk duduk bersama menyempurnakan draf ini sebelum difinalisasi,” tutup Imam. (B5)












