banner 728x90
Babel hari iniBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsPangkalpinangPemerintahan

Ormas Babel Menggugat Minta DPRD Babel Bentuk Pansus dan Pengembalian 271 Triliun

9
×

Ormas Babel Menggugat Minta DPRD Babel Bentuk Pansus dan Pengembalian 271 Triliun

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, (20/01/2025) menggelar Audiensi dengan Ormas Bangka Belitung Menggugat, perihal penyampaian aspirasi kasus korupsi timah.Kegiatan ini berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar menyampaikan menyambut baik atas aspirasi yang disampaikan masyarakat seperti terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung RI terhadap pusaran kasus korupsi timah 271 triliun rupiah tahun 2015 – 2022 sekaligus dalam rangka penyelamatan keuangan negara.

Kedua, juga terkait dengan kasus kerusakan alam yang terjadi di Babel dan tuntutan yang ada di dalam proses hukum tersebut termasuk aset atau harta yang disita dan sebagainya.

“Harapanya agar sebagian atau keseluruhan dari kerugian negara tersebut dapat dikembalikan ke Bangka Belitung.Karena kasus ini menyangkut kerusakan alam di Babel, sehingga harus ada perbaikan dari uang yang dikorupsi dan disita oleh negara tersebut,” sebutnya.

Eddy juga menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat ini juga terkait dengan dana CSR perusahaan PT.Timah, karena di dalamnya juga terdapat hak masyarakat Bangka Belitung yang terdampak dari kasus kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Ketiga juga terkait dengan tata kelola yang harus sama-sama harus dibenahi.Dan inilah yang juga menjadi perhatian DPRD Babel dan akan membentuk Pansus yang berkaitan dengan tata kelola dan tata niaga pertambangan timah.Sehingga hasil dari audiensi dan dengar pendapat ini, berkas-berkasnya kami akan perbanyak dan sampaikan ke fraksi-fraksi yang ada di DPRD Babel untuk mendapatkan tanggapan-tanggapan secara resmi dari fraksi dan kemudian ditindaklanjuti secara kelembagaan,” jelas Eddy.

Sekretaris Organisasi Masyarakat Babel, Edi Menggugat, Edi Supriyadi juga menyampaikan beberapa point yang menjadi tuntutan pihaknya yang terkait dengan kerugian negara dan kerusakan lingkungan 271 triliun.Dan secara materil terbukti kerugian mencapai 300 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!