Penulis: Ical
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Tangis duka dan amarah bercampur menjadi satu di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/1/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Novi, istri almarhum Adityawarman, dengan suara bergetar namun tegas, meminta agar dua terdakwa pembunuhan suaminya, Hasan Basri dan Martin, dijatuhi hukuman mati.
“Nyawa harus dibayar nyawa, Pak Hakim,” ujar Novi, menahan isak, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawan Bangka Belitung itu.
Permintaan hukuman mati tersebut menjadi puncak emosional persidangan yang mengungkap kembali kronologi tragis hilangnya Adityawarman pada 7 Agustus 2025 di kebun Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Jasad korban ditemukan keesokan harinya di dalam sumur kebun miliknya sendiri—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, namun justru menjadi lokasi pembunuhan keji.
Di hadapan majelis hakim, Novi menceritakan detik-detik terakhir sebelum suaminya dinyatakan hilang.
Ia berulang kali mencoba menghubungi Hasan, orang terakhir yang bersama korban, namun tak mendapat jawaban.
“Telepon tidak diangkat, Pak,” jawab Novi lirih saat ditanya Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Hasan sempat mengangkat telepon dan menyebut korban pergi ke arah Koba.
Namun ketika Novi mendatangi kebun untuk memastikan, Hasan sudah tidak ada.
Nomor telepon terdakwa pun tak lagi aktif. Sejak saat itu, kepanikan keluarga berubah menjadi firasat buruk.
Jasad Ditemukan di Sumur Kebun
Pencarian keluarga berujung pada temuan memilukan. Firdaus, menantu korban, mengungkapkan bahwa jasad Adityawarman ditemukan di dalam sumur yang berada tepat di bawah tangga pondok kebun.
“Kami tidak kepikiran karena sumurnya tertutup dan berada di bawah tangga,” jelas Firdaus.












