Penulis: Belva Al Akhab dan tim
BANGKABARAT, Berita5.co.id — Tiga puluh tahun setelah negara menetapkan aturan tegas tentang kewajiban ganti rugi, perlindungan ruang hidup, serta kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan, kebijakan itu gagal ditegakkan di Bangka Barat.
Akibatnya, konflik agraria berkepanjangan melibatkan perusahaan sawit terutama PT Bumi Permai Lestari (BPL) dan PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) terus membebani masyarakat, khususnya perempuan dan buruh kebun.
Negara hadir lewat surat dan rapat, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan.
Fakta Kunci
Dokumen negara bernomor 138/1977/1/1995 (1 November 1995) memerintahkan ganti rugi sebelum penggusuran, perlindungan sungai/kuburan/hutan cadangan, hak bibit dan pemupukan bagi masyarakat, serta pelaporan rutin ke Bupati.
Implementasi plasma 20% dan CSR kewajiban hukum tak berjalan puluhan tahun.
Teguran pemerintah dan DPRD berulang, tanpa sanksi tegas.
Konflik agraria meluas ke 18 desa, diperparah tumpang tindih izin dengan IUP timah milik PT Timah Tbk.
Negara pernah berbicara terang. Surat resmi 1995 itu menutup ruang tafsir: ganti rugi dulu, baru bekerja; ruang sakral dan ekologis dilindungi; masyarakat mendapat manfaat.
Namun tiga dekade kemudian, surat itu lebih sering menjadi artefak arsip ketimbang pedoman kerja.
Di lapangan, aturan berubah menjadi bisikan. Plasma dan CSR disebut-sebut seperti hujan di musim kemarau dibicarakan, jarang membasahi.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berkali-kali menyatakan kekecewaan terhadap BPL, merujuk UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tetapi kekecewaan tidak pernah berujung sanksi.
Pejabat teknis mencatat program kemitraan, revitalisasi, plasma, dan CSR BPL tak pernah benar-benar berjalan lebih dari dua dekade.
Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini ketidakpatuhan sistemik.
Di DPRD Bangka Barat, kemarahan menjadi bahasa resmi. Sejak 2013, tuntutan warga disuarakan.
Saat delegasi DPRD mendatangi kantor pusat perusahaan di Jakarta, yang ditemui hanyalah pejabat tanpa kewenangan kebijakan simbolisme ketidakseriusan yang menyayat.
Negara seakan memilih manajemen kekecewaan ketimbang penegakan hukum. Teguran menggantikan sanksi. Dialog menggantikan tenggat. Izin tetap aman, pelanggaran dibiarkan.
Warga dari 18 desa turun ke jalan menuntut plasma 20% dari total HGU BPL dan meminta ruang hidup melalui izin menambang di lahan tumpang tindih HGU–IUP. Bagi warga, ini bukan keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup.
“Tanah kami masuk HGU, tapi kami tidak dapat plasma. Tambang masuk IUP, tapi kami dilarang menambang. Kalau begitu, negara sebenarnya berpihak ke siapa?” ujar Rudi, warga Desa Kelapa
Hingga kini, keputusan tak hadir. Prosedur disebut, meja negosiasi sunyi. Peta izin lebih cepat disahkan daripada keadilan ditegakkan.
Penelitian Universitas Bangka Belitung mencatat sebagian warga menilai dampak sosial (62%) dan ekonomi (66%) BPL positif. Namun angka tidak mengukur kehilangan.
“Angka bisa bicara apa saja. Tapi rasa kehilangan tanah tidak bisa dihitung dengan persen.” ungkap Siti, ibu rumah tangga
Bagi perempuan, konflik agraria hadir di sumur, dapur, kebun kecil, dan wajah anak-anak.
“Dulu kami punya lada dan karet… sekarang sawit mengelilingi rumah. Katanya pembangunan. Bagi kami, belanja makin mahal dan tanah makin jauh.” jelas Marni (47), Desa Kacung
“Lapangan kerja katanya terbuka, tapi perempuan paling banter harian. Kalau plasma ada, kami tak perlu berharap belas kasihan.” tambah Rukmini (39), janda
Kebijakan plasma yang macet memperpanjang ketimpangan gender beban hidup naik, akses manfaat minim.












