Penulis: Radak04
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Kebakaran satu unit Suzuki APV di area pengisian SPBU Kejora, Senin (16/2/2026) pagi, membuka dugaan praktik ilegal pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) atau yang dikenal dengan istilah “ngerit”.
Insiden terjadi saat kendaraan tersebut mengantre seperti pembeli lain.
Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara oleh tim Inafis Polresta Pangkalpinang, ditemukan adanya tangki tambahan rakitan di bagian kolong mobil.
Menurut keterangan saksi, api muncul dari bawah kendaraan.
“Awalnya asap tipis, lalu api langsung membesar dari kolong mobil,” ujar seorang warga yang berada di lokasi.
Petugas SPBU dan pengendara lain panik, segera menjauhkan kendaraan untuk menghindari potensi ledakan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan, tetapi bagian kabin tengah hingga belakang hangus terbakar.
Sumber kepolisian menyebutkan, sopir mengakui kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM eceran dengan sistem tangki modifikasi berbahan drum yang dipasang di bawah mobil.
Tangki itu dilengkapi keran untuk mengalirkan BBM ke tangki utama.
Praktik ini diduga bagian dari modus “ngerit”, yakni membeli BBM secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Cara ini kerap memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.












