Berita

Misteri Emas 9 Kilogram Aon yang Disita Kejaksaan, Dimana Disimpan?

×

Misteri Emas 9 Kilogram Aon yang Disita Kejaksaan, Dimana Disimpan?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Vonis penjara terhadap terpidana korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, memang telah dijatuhkan.

Namun, di balik putusan itu, masih tersisa satu pertanyaan besar yang terus bergulir di ruang publik, di mana kini emas lebih dari 9 kilogram yang disita negara disimpan, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya?

Pertanyaan tersebut mengemuka karena hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai lokasi penitipan barang bukti, sistem pengamanan, maupun tahapan yang akan ditempuh terhadap emas bernilai miliaran rupiah tersebut apabila nantinya dirampas untuk negara.

Praktisi hukum Gerry Detriyadi, S.H., menilai transparansi menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, penyitaan aset bukan hanya soal keberhasilan aparat mengambil hasil kejahatan, tetapi juga memastikan publik mengetahui bagaimana aset negara itu dikelola setelah berada dalam penguasaan penegak hukum.

“Dan jika akan dilelang, juga harus diumumkan kepada publik, kapan dilelangnya. Jangan sampai publik salah paham, karena sampai hari ini tidak ada informasi yang resmi dari pihak kejaksaan atau instansi lainnya terhadap barang bukti, terutama emas yang mencapai 9 kilogram tersebut,” kata Gerry.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Kejaksaan Agung RI sebelumnya menyita 8 kilogram emas batangan serta 65 keping emas seberat 1.062 gram, sehingga total logam mulia yang diamankan mencapai 9,062 kilogram.

Nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, bergantung pada harga emas saat proses penyelesaian perkara.

Dalam perkara korupsi, emas bukan sekadar barang bukti. Logam mulia merupakan aset bernilai tinggi yang sangat mudah dipindahkan, mudah dicairkan menjadi uang, dan relatif stabil terhadap fluktuasi ekonomi.

Karena itu, pengelolaan barang bukti berupa emas selalu menjadi aspek krusial dalam proses asset recovery.

Justru karena nilainya yang sangat besar, muncul tuntutan agar aparat membuka informasi mengenai mekanisme penyimpanan, pengamanan, pencatatan, hingga pengawasan terhadap aset tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!