PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Memiliki rumah yang layak bukan sekadar persoalan tempat tinggal. Bagi masyarakat, hunian yang aman, sehat dan nyaman menjadi bagian penting dalam membangun kualitas kehidupan keluarga.
Hal itu menjadi perhatian Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparuddin saat meresmikan bantuan rumah layak huni bagi masyarakat di Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Prof Saparuddin menegaskan bahwa pemerintah bersama berbagai pihak akan terus mendorong penyediaan dan perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat.
Menurutnya, persoalan rumah tidak layak huni masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap. Ia menyebut masih terdapat sekitar 2.900 rumah yang membutuhkan penanganan.

“Tahun ini sekitar 327 unit kita rehab. Rumah layak huni kita rehab ada 327 dan ini lumayan besar sekali,” ujar Prof Saparuddin.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat, terutama yang membutuhkan, dapat tinggal di rumah yang lebih aman dan nyaman.
Pemkot Pangkalpinang sendiri sebelumnya juga telah mengonsolidasikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah Layak Huni untuk Masa Depan Keluarga
Prof Saparuddin mengatakan rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung. Rumah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anggota keluarga.

Ia bahkan mengingatkan penerima bantuan agar rumah yang telah diberikan dapat dirawat dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Jadikanlah rumah ini menjadi rumah yang bermanfaat, terutama untuk anak-anaknya. Bisa belajar dengan baik. Bapak Ibu juga bisa mengurus rumah ini dengan baik,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk membuat lingkungan rumah lebih hijau dengan menanam tanaman di halaman sehingga suasana menjadi lebih rindang dan teduh.
Bagi pemerintah, penyediaan rumah layak huni bukan hanya pembangunan fisik. Program tersebut juga berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2025 sendiri mengatur bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, termasuk kriteria, persyaratan, pendataan penerima, pelaksanaan hingga pengawasan program.
Pemkot Tak Bisa Bekerja Sendiri

Prof Saparuddin menegaskan, penyelesaian persoalan rumah tidak layak huni membutuhkan kolaborasi banyak pihak.
Selain menggunakan APBD, pemerintah akan mengoptimalkan dukungan dari program CSR perusahaan, Baznas maupun sumber dukungan lainnya.












