Penulis: tama
PANGKALPINANG, berita5.co.id — Tidak tegasnya aparat penegak hukum maupun Satpol PP terhadap perizinan tambangan galian C di wilayah Kota Pangkalpinang, membuat aktivitas galian tanah puru di Jalan Kulan Kampak Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gerunggang ini tetap beroperasi.
Tidak ada gentar sedikitpun yang dirasakan pemilik tambang tanah puru Bos Ali ini.
Meski sudah seringkali diberitakan dan dipertanyakan masalah izin dan dokumen resmi usaha tambang galian C miliknya itu, namun Bos Ali tidak takut dan tetap menjalankan usaha tersebut.
Pantauan tim media ini pada Selasa (14/5/2024) siang, aktivitas galian tanah puru di Jalan Kulan ini masih jalan.
Terlihat alat berat dan truk pengangkut tanah puru masih bekerja seperti biasanya di lokasi yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada pihak berwenang melakukan peninjauan ke lokasi tambang galian C milik Bos Ali ini.
Apalagi mau menertibkan ataupun memberi sangksi, hampir tidak mungkin dilakukan oleh pihak berwenang.