Penulis: Radak Babel
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Polemik legalitas pengelolaan tin slag di Bangka Belitung memasuki babak baru setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan klarifikasi resmi yang mengungkap batas-batas izin lingkungan dua perusahaan yang menjadi sorotan publik.
Dokumen tersebut membuka ruang pertanyaan lebih luas mengenai apakah seluruh rangkaian pengelolaan terak timah telah berjalan sesuai koridor hukum, terlebih ketika material itu dikaitkan dengan rencana penelitian hingga kemungkinan ekspor.
Surat DLHK Babel Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menegaskan bahwa PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memang telah memiliki pengesahan dokumen lingkungan hidup.
Namun, izin tersebut hanya memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyimpan sementara tin slag, bukan melakukan pemanfaatan atau pengelolaan lebih lanjut.
Ketentuan tersebut secara eksplisit merujuk pada diktum ketujuh Surat Keputusan Kepala DLHK Babel Nomor 188.4/204/DLH/2020 tentang Pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kegiatan peleburan dan pemurnian timah.
Artinya, dari perspektif hukum lingkungan, izin yang dimiliki PT BTI memiliki batas yang jelas. Penyimpanan sementara merupakan bagian dari pengelolaan limbah, tetapi tidak otomatis menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan, pengolahan, maupun pengalihan fungsi material tersebut kepada pihak lain apabila memerlukan perizinan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Temuan yang lebih krusial justru menyangkut PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), perusahaan yang disebut memiliki tempat penyimpanan tin slag di kawasan Pasir Padi.
Dalam klarifikasinya, DLHK Babel menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag milik perusahaan tersebut.
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam menguji legalitas aktivitas penyimpanan material yang belakangan ramai diberitakan akan digunakan sebagai objek penelitian dan pengembangan teknologi.
Secara administratif, keberadaan gudang penyimpanan limbah atau material yang berasal dari proses pengolahan mineral lazimnya mensyaratkan kesesuaian dokumen lingkungan sesuai karakter kegiatan yang dijalankan.
Karena itu, verifikasi lapangan yang akan dilakukan DLHK menjadi langkah untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Direktur Utama PT BBBS Eka Mulia Putra sebelumnya pada sejumlah media online menjelaskan bahwa sekitar 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI, bukan melalui transaksi jual beli ataupun kerja sama komersial.












