Penulis: RADAK02
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Aktivitas pengisian bahan bakar mencurigakan di SPBU 23.331.11 kawasan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, membuka kembali praktik lama yang kerap merugikan publik, yakni aktivitas para “pengerit”.
Dalam investigasi lapangan Tim Radak Babel, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih BN 1411 RF diduga menggunakan tangki modifikasi dua lubang untuk mengisi BBM hingga sekitar Rp 500 ribu hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit.
Kendaraan tersebut sempat berupaya meninggalkan lokasi ketika hendak dikonfirmasi.
Seorang pria berseragam SPBU yang mengaku bernama Neson mengakui bahwa mobil tersebut menggunakan tangki modifikasi, namun tetap dilayani pengisian.
“Iya, saya tahu itu mobil tangki. Saya cuma bantu-bantu sedikit saja,” ujarnya.
“Saya tahu (risikonya), dan saya minta maaf,” tambahnya, merujuk pada insiden kebakaran di SPBU Kejora beberapa waktu lalu.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum, baik oleh pelaku pengerit maupun pihak SPBU yang diduga membiarkan praktik itu terjadi.
Ancaman Pidana bagi “Pengerit”
Praktik pengerit umumnya berkaitan dengan pembelian BBM secara tidak wajar menggunakan tangki modifikasi untuk kemudian dijual kembali.
Jika BBM yang diisi termasuk kategori subsidi atau penugasan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, penggunaan tangki modifikasi yang tidak sesuai standar juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan dan dapat dijerat pasal-pasal terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, terutama jika menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Dengan demikian, jika terbukti bahwa mobil tersebut membeli BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali, maka pengemudi dan pemilik kendaraan dapat diproses pidana.
Tanggung Jawab Hukum Pengelola SPBU
Persoalan tak berhenti pada pengerit. Pengelola SPBU 23.331.11 Pangkalbalam juga berpotensi menghadapi sanksi administratif bahkan pidana bila terbukti mengetahui dan membiarkan praktik tersebut.
Sebagai lembaga penyalur resmi BBM, SPBU wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP), termasuk:
1. Melarang pengisian menggunakan jeriken atau tangki modifikasi tanpa izin resmi.
2. Mengawasi pembelian dalam jumlah tidak wajar.
3. Menolak pengisian jika terdapat indikasi penyalahgunaan.
Jika benar petugas mengetahui adanya tangki modifikasi namun tetap melayani, maka itu dapat dikategorikan sebagai pembiaran atau kelalaian serius.












