Oleh: Belva Alakhab
MENTOK, Berita5.co.id — Sabtu, (18/10/2025) Pagi itu, Laut Keranggan di Tembelok seperti baru saja menelan kesunyian yang panjang. Ombak kecil datang perlahan, seolah mencoba membersihkan jejak minyak dan pasir timah yang menempel di tubuhnya. Di kejauhan, deru mesin ponton yang dulu memecah kesunyian kini digantikan oleh suara kapal patroli, menjadi hari ketika hukum turun ke laut.
Jajaran Polres Bangka Barat datang dengan perintah tegas yaitu hentikan seluruh aktivitas tambang dan bongkar peralatan paling lambat hari Minggu. Di antara gelombang dan riak kelelahan, suara itu bergema seperti doa bagi laut yang hampir kehilangan suaranya.
“Kami tidak ingin memusuhi siapa pun,” ujar seorang perwira dengan suara berat, “tapi laut ini harus hidup kembali. Warga sudah terlalu lama menderita.”
Di pinggir pantai, wajah-wajah penambang memantulkan dilema. Mereka bukan pencuri, hanya manusia yang mencoba bertahan di tengah sempitnya lapangan kerja. Tapi laut tidak mengenal kompromi, setiap sedotan pasir yang mereka ambil, adalah napas laut yang dicuri perlahan.
“Dulu ikan datang sampai ke tepi. Sekarang jangankan ikan, udang pun tak sudi lagi,” kata Pak Misan, nelayan tua yang kini lebih sering memperbaiki jaring daripada melaut. Matanya menatap kosong ke arah ponton yang masih bersandar. “Kami ingin laut kami pulang.”
Laut yang dulu menjadi sumber hidup, kini menjadi ladang pertikaian antara perut dan nurani. Di sinilah ironi itu tumbuh, manusia mencari nafkah dari tempat yang perlahan ia bunuh.
Penertiban tambang bukan hanya tindakan hukum, ia adalah pelajaran publik. Bagi banyak penambang, kata “izin” mungkin terdengar asing. Padahal, di atas kertas, hukum sudah bicara dengan sangat jelas.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Tanpa itu, aktivitas tambang dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun, bagi sebagian warga pesisir, hukum adalah teks yang jauh di atas ombak. Mereka lebih mengenal suara mesin tambang ketimbang pasal-pasal undang-undang. Di sinilah aparat kepolisian mencoba mengubah pendekatan yang tidak sekadar menertibkan, tapi mendidik.
“Kami ingin semua paham bahwa laut ini bukan milik siapa pun. Ia milik semua, dan harus dijaga bersama,” kata seorang anggota Polres Bangka Barat yang ikut di lapangan. Kalimat sederhana, tapi mengandung makna yang dalam hukum yang hidup bukan hanya ditegakkan, tapi diajarkan.
Sore menjelang, beberapa penambang mulai mengemasi alatnya. Pipa, drum, dan mesin diturunkan perlahan ke darat. Ada keheningan yang aneh di udara seperti rasa bersalah yang tak diucapkan. Seorang anak kecil berlari di tepi pantai sambil menunjuk ke laut, “Ayah, lautnya biru lagi nanti, ya?”
Ayahnya hanya tersenyum, meski dalam dadanya tahu bahwa biru itu tak akan mudah kembali.












