Gedung Tudung Saji Pemkot Pangkalpinag. (Ist)
Penulis: Aditya.
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 120.416.000 pada tiga proyek belanja modal gedung dan bangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdag) Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan ada tiga OPD pemerintah kota Pangkalpinang yang juga Kelebihan Pembayaran, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta RSUDDH.
Temuan BPK ini mencakup proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM), persiapan pembangunan rumah produksi pangan bersama, dan lanjutan dari proyek yang sama.
Proyek yang bertujuan mendukung pertumbuhan industri di Kota Pangkalpinang ini dilaksanakan oleh CV Lian Jaya dengan nilai kontrak Rp 5,34 miliar.
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100%, pemeriksaan fisik dan dokumen menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.017.000.
CV Bintang Graha Lestari melaksanakan proyek ini dengan kontrak senilai Rp 893 juta.












