BeritaHukumPangkalpinang

Konstruksi Dakwaan Digoyang, Sidang Dua Eks Petinggi PT Timah Kembali Memanas

×

Konstruksi Dakwaan Digoyang, Sidang Dua Eks Petinggi PT Timah Kembali Memanas

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang lanjutan megakorupsi tata kelola timah di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026). (Foto : Radak)

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan kembali memasuki ruang sidang.

Dua nama dari jajaran perusahaan, Ahmad Subagdja dan Nur Adi Kuncoro, kembali dihadapkan pada proses hukum dalam perkara yang menyeret tata kelola pertambangan periode 2015–2022. Keduanya didampingi tim penasihat hukum, Aldi Kurniawan dan Rudi Sitompul.

Perkara ini menyeret sejumlah pengusaha timah dan dua mantan pejabat PT Timah. Nama-nama yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro, Hanizaruddin, Usman Hamid alias Cenkiong, Ahmad Subagdja serta Nur Adi Kuncoro.

Di ruang sidang, pertarungan bukan sekadar soal pasal. Yang diuji adalah konstruksi perkara itu sendiri.

Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dasar penahanan serta mendalilkan bahwa dakwaan primer tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Bahkan, pihak penasihat hukum meminta agar perkara dinyatakan batal demi hukum.

Argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Artinya, bola panas perkara ini belum berhenti.

Sebab di satu sisi, jaksa membawa konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya justru menyerang fondasi perkara dengan mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana serta legalitas penahanan.

Di sinilah hukum diuji apakah konstruksi perkara mampu berdiri kokoh ketika dibenturkan dengan bantahan terdakwa di ruang persidangan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!