banner 728x90
Bangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalPemerintahan

Komisi Informasi Babel Tegaskan Kewenangan dalam Sengketa Sulistio Setiawan Vs PT. Timah

12
×

Komisi Informasi Babel Tegaskan Kewenangan dalam Sengketa Sulistio Setiawan Vs PT. Timah

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG, Berita5.co.id —  Sidang sengketa informasi publik antara Sulistio Setiawan dan PT. Timah Tbk. yang berlangsung di Ruang Sidang Sengketa Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung, mengambil keputusan penting. Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Ita Rosita, S.P., C.Med, bersama Fahriani, S.H., C.Med, dan Martono, S.TP., C.Med, memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Selasa, (22/10/2024).

Perkara ini diajukan oleh Sulistio Setiawan sebagai pemohon pada 4 Oktober 2024 dengan nomor registrasi 007/X/KIP-Babel/2024.

Dalam sidang, Ita Rosita menjelaskan bahwa PT. Timah Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki status sebagai badan publik skala nasional.

Oleh karena itu, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut berada di tangan Komisi Informasi Pusat.

“Menurut Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, hanya KI Pusat yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa badan publik tingkat pusat,” jelas Ita kepada media.

Dia juga menyampaikan bahwa jika KI Pusat melimpahkan perkara ini ke KI Provinsi, maka baru KI Provinsi Babel dapat melanjutkan proses sesuai prosedur.

Martono, sebagai anggota Majelis, menambahkan pentingnya memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam permohonan informasi.

Ia menjelaskan bahwa pemohon seharusnya mengajukan permohonan informasi langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Timah Tbk.

“Pengajuan permohonan informasi ke Satpam di kantor Wasprod Bangka Selatan tidak tepat. Informasi seharusnya diminta melalui saluran resmi PT. Timah Tbk. yang memiliki divisi khusus mengatur kehumasan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!