Aboul A’la Almaududi, SH, Ketua PD Indonesia Bekerja (Inaker) Provinsi Bangka Belitung. (Ist)
SUNGAILIAT, Berita5.co.id – Kepemimpinan daerah merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berbasis pada prinsip otonomi, demokrasi, dan tanggung jawab publik.
Dalam struktur tersebut, posisi Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki dasar hukum yang kuat, serta peran yang saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan provinsi.
Aboul A’la Almaududi, SH, Ketua PD Indonesia Bekerja (Inaker) Provinsi Bangka Belitung, menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah satu kesatuan kepemimpinan yang dibentuk melalui mekanisme demokrasi langsung, dan bertugas menjalankan fungsi pemerintahan sesuai amanat konstitusi.
“Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mengatur posisi Gubernur sebagai kepala daerah yang juga mewakili pemerintah pusat di daerah. Sementara Wakil Gubernur memiliki fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam kerangka kolektif kepemimpinan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2025).
Aboul yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan mantan aktivis HMI Yogyakarta ini menekankan pentingnya sinergi antara kepala daerah dan wakilnya agar roda pemerintahan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
“Sinergi itu penting, karena tantangan pembangunan ke depan menuntut koordinasi yang kuat dan kerja bersama. Setiap kebijakan daerah yang berpihak pada rakyat lahir dari proses kepemimpinan yang saling mendukung dan sejalan,” lanjutnya.
Menurutnya, hubungan antara Gubernur dan Wakil Gubernur bukan semata-mata hubungan struktural, tetapi juga hubungan fungsional yang dibangun atas prinsip kolegialitas, saling percaya, dan saling memperkuat.













