Menurut Erwin, absennya Camat Simpang Rimba dalam forum tersebut merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi, mengingat rapat LKPJ merupakan forum strategis untuk membahas penggunaan anggaran dan capaian kinerja.
“Ini menjadi kekecewaan bagi DPRD. Kami mengundang untuk membahas penggunaan anggaran, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ungkapnya.
Erwin menegaskan bahwa kehadiran OPD dalam pembahasan LKPJ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Ini harus menjadi evaluasi bagi kepala daerah, terutama terhadap OPD yang tidak kooperatif dalam pembahasan LKPJ,” ujarnya.
Ia berharap seluruh OPD ke depan dapat lebih disiplin, responsif, dan kooperatif dalam setiap agenda pembahasan bersama DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan optimal dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Bangka Selatan. (B5)












