BeritaHukumPangkalpinang

Kasus Timah Bangka Selatan Disorot: Agat–Ali Samsuri Lepas, 9 Terdakwa Tetap Berhadapan dengan Hukum

×

Kasus Timah Bangka Selatan Disorot: Agat–Ali Samsuri Lepas, 9 Terdakwa Tetap Berhadapan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Aktivis Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, (foto : Radak)

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID – Perkara dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan memasuki persidangan kedua, namun justru pertanyaan mendasar mulai mengemuka.

Seberapa kuat dasar penghitungan kerugian negara, dan sejauh mana konstruksi perkara mampu menjelaskan secara terang perbuatan pidana masing-masing terdakwa?

Aktivis Bangka Selatan, Muhammad Rosidi (MR), yang mengaku mengikuti perkara tersebut sejak awal, mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Rosidi, persoalan mendasar yang perlu dibuka secara terang adalah di mana letak kerugian negara dan bagaimana unsur korupsi dibuktikan, apabila aktivitas penambangan berlangsung di wilayah IUP PT Timah dan hasil produksinya tetap diserahkan kepada PT Timah.

“Kami menduga ada rekayasa dan dugaan yang terjadi di Bangka Selatan terhadap mitra PT Timah. Kami ingin melihat, di mana kerugian negaranya dan di mana korupsinya,” ujar Rosidi.

Rosidi menegaskan, sikapnya bukan untuk membela koruptor. Ia menyebut kritik tersebut justru muncul karena ingin melihat proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, adil dan tidak meninggalkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti kinerja penegakan hukum di Bangka Selatan yang menurutnya masih perlu dipertanyakan secara serius.

“Bukan berarti kami membela koruptor. Tetapi kami ingin menyikap bahwa Kejaksaan di Bangka Selatan kurang ketegasannya,” katanya.

Sorotan Mengarah ke PT Timah

Rosidi juga menyinggung adanya perhatian dari tingkat nasional terhadap perkara tersebut. Ia menyebut anggota DPR RI Bambang Patijaya sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut dalam forum nasional dan meminta agar PT Timah memberikan perhatian terhadap salah satu terdakwa, Ahmad Subagdja.

Menurut Rosidi, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi terdakwa semata. Posisi PT Timah dan hubungan hukum antara perusahaan dengan para mitra juga harus dibedah secara utuh dalam persidangan.

“Beliau sudah menyampaikan bahwa Ahmad Subagdja, salah satu terdakwa, tolong diperhatikan PT Timah, maksudnya mohon dibela. Karena dulu pernah ada kasus korupsi timah di sini, tapi mereka bebas, siapa mereka Agat dan Ali Samsuri” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Rosidi meminta agar perkara Bangka Selatan tidak hanya dilihat dari angka kerugian negara, tetapi juga dari rantai administrasi, perizinan, hubungan kemitraan, hingga aliran produksi dan pembayaran antara PT Timah dengan mitranya.

Dugaan ‘Uang Negosiasi’ Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Isu

Lebih jauh, Rosidi menyinggung adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan timah.

Ia menyebut terdapat ratusan perusahaan atau mitra yang berada dalam persoalan serupa. Dari jumlah tersebut, menurut informasi yang ia peroleh, sekitar 167 pihak berkaitan dengan perkara tertentu, sementara di Bangka Selatan terdapat sekitar 30 pihak yang kemudian mengerucut kepada 14 pihak yang dibidik dan 9 orang menjadi tersangka.

Dari kondisi tersebut, Rosidi mengaku melihat adanya “rongga” dalam proses penegakan hukum.

“Kami menduga ada rongga-rongga, ada uang negosiasi. Dugaan itu,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut merupakan klaim dari Rosidi dan belum menjadi fakta hukum. Pembuktiannya tetap harus melalui proses hukum dengan dukungan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!