Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Guntur
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Ada barang yang berjalan terang-terangan, ada pula yang memilih bersembunyi di balik barang lain. Di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, perbedaan itu pada akhirnya hanya ditentukan oleh satu hal tentang pemeriksaan.
Di balik sebuah kendaraan yang hendak keluar dari Pulau Bangka, polisi menemukan 103 karung material seberat 4.919 kilogram atau sekitar 4,9 ton yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon.
Namun perkara ini ternyata tidak berhenti pada malam ketika kendaraan itu dihentikan.
Menurut Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, dua orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki peran sebagai pengemudi dan bagian dari kendaraan yang membawa material tersebut. Keduanya disebut berasal dari Grobogan, Jawa Tengah.
“Dua orang yang diamankan itu statusnya, perannya sebagai sopir sekaligus bagian dari kendaraan yang kita amankan. Kedua orang ini asalnya dari daerah Grobogan,” kata Yudi.
Menurut dia, keduanya bukan warga Bangka Barat. Mereka merupakan orang dari luar daerah yang datang untuk mengangkut barang tersebut.
“Memang orang luar. Jadi mereka ini memang dari luar mengangkut. Dari keterangan yang kami dapat, mereka datang dari luar untuk melakukan pengangkutan barang ini,” ujarnya.
Di titik inilah kisah sebuah pengangkutan berubah menjadi teka-teki.
Sebab kendaraan mungkin hanya memiliki roda, tetapi perjalanan barang selalu memiliki arah. Ada tempat asal, ada tempat singgah, ada tujuan dan biasanya ada seseorang yang menunggu di ujung perjalanan.
Polisi kini sedang berusaha menemukan seluruh titik tersebut.
“Kami masih dalam proses mengembangkan sumber, tujuan atau penampung dari barang ini. Kami masih dalam proses penggalian dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yudi.
Material yang diamankan memang belum dapat dipastikan secara final sebagai Logam Tanah Jarang sebelum hasil laboratorium keluar.
Yudi mengatakan, sejak awal proses pengungkapan, polisi telah mengambil sampel material untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dalam mengetahui kandungannya.
“Untuk kandungan dari barang ini, Logam Tanah Jarang ini, sejak proses pengangkutan pada saat itu kami sudah melakukan pengujian. Bersama pihak-pihak yang mengetahui kandungannya. Sekarang kami masih menunggu hasilnya,” ujarnya.
Dengan demikian, istilah “diduga” tetap menjadi kata penting dalam perkara ini.
Polisi menemukan materialnya.
Polisi menemukan pengangkutnya.
Namun kandungan material dan siapa saja yang berada di belakang pengiriman tersebut masih harus dibuktikan.
Sebab dalam perkara mineral, karung tidak dapat menjadi hakim. Begitu pula dugaan.
Laboratorium harus berbicara.
Penyidikan harus bekerja.
Pengadilan kelak yang menentukan kesalahan.
Meski kandungan material masih menunggu hasil pengujian, polisi telah melakukan koordinasi mengenai nilai ekonomis material tersebut.
Menurut Yudi, harga material itu di luar daerah disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.
“Kalau untuk nominalnya, kami sudah berkoordinasi juga. Harganya berkisar di luar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per kilogram,” katanya.
Jika angka tersebut diletakkan di samping hampir lima ton material yang diamankan, tentu nilainya bukan lagi sekadar angka di atas kertas.
Tetapi justru di situlah ironi pertambangan menjadi terasa.
Di tanah, mineral mungkin hanya tampak seperti material.
Di atas timbangan, ia berubah menjadi kilogram.
Di pasar, ia berubah menjadi rupiah.
Ketika hendak dibawa keluar tanpa legalitas yang dapat ditunjukkan, ia berubah menjadi perkara hukum.
Tanah menyimpan mineral, manusia menyimpan harga, sementara hukum mencoba memastikan siapa sebenarnya yang berhak menentukan jalan pulangnya.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin menarik apakah pengangkutan itu baru pertama kali dilakukan?.
Menurut Yudi, berdasarkan keterangan para tersangka yang telah ditahan, kegiatan tersebut disebut sudah berlangsung dua kali.
“Dari hasil keterangan tersangka yang sudah kami tahan, mereka menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah berjalan selama dua kali,” ujar Yudi.
Keterangan tersebut membuat penyidik tidak hanya melihat satu kendaraan yang berhenti di pelabuhan.
Polisi juga harus melihat perjalanan sebelumnya.
Apakah muatannya sama?.
Dari mana material itu berasal?.
Siapa yang memesan?.
Ke mana barang dibawa?.
Dan siapa yang menerima?.
Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada dalam ruang penyelidikan.
Menurut Yudi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan material tersebut selain muatan yang telah diamankan.
Namun, berdasarkan keterangan sopir dan kernet, mereka menyebut terdapat barang konstruksi atau barang proyek yang berada di dalam kendaraan.
“Dari hasil pengecekan kami di lapangan, pada saat pengangkutan memang tidak ada barang lain yang kami temukan. Hanya berdasarkan pengakuan sopir dan kernet di lapangan, mereka mengatakan di dalamnya juga ada barang konstruksi atau barang proyek,” katanya.












