Berita

Karyawan PT MSU Menjerit, Lapor ke DPRD Babel: Gaji Dipotong, THR Hanya Rp 100 Ribu

464
×

Karyawan PT MSU Menjerit, Lapor ke DPRD Babel: Gaji Dipotong, THR Hanya Rp 100 Ribu

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak03

Editor: Radak01

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Suasana ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026), mendadak berubah menjadi ruang pengaduan.

Sejumlah pekerja dari PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) datang dengan satu tujuan, yakni menuntut hak yang mereka anggap selama ini diabaikan oleh perusahaan.

Bagi para karyawan, kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keluhan. Ini adalah upaya terakhir setelah berbagai persoalan yang mereka rasakan tak kunjung mendapat kepastian dari perusahaan.

Perwakilan pekerja, Riki Sipahutar, berdiri di hadapan Ketua DPRD Babel dan pejabat Dinas Tenaga Kerja.

Dengan suara tegas, ia memaparkan tuntutan utama para pekerja, bahwa pembayaran gaji yang sesuai dengan ketentuan upah minimum serta pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurut Riki, selama bekerja di PT MSU, gaji yang diterima para karyawan hanya sekitar Rp3,6 juta per bulan, bahkan masih dipotong sejumlah biaya.

Angka itu dinilai tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam aplikasi JMO, yang mencatat gaji mereka sekitar Rp4.035.000.

“Yang kami terima hanya sekitar Rp3,6 juta, itu pun masih ada potongan. Padahal di data JMO gaji kami terdaftar Rp4.035.000,” kata Riki.

Perbedaan angka ini menjadi salah satu dasar tuntutan para pekerja. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan mengaudit sistem pengupahan di perusahaan tersebut.

Tidak hanya soal gaji, tuntutan lain yang mencuat adalah persoalan THR. Menurut para pekerja, jumlah yang mereka terima jauh dari ketentuan yang berlaku.

Riki mengungkapkan, dirinya hanya menerima THR sebesar Rp100 ribu. Bahkan ada rekan kerjanya yang hanya memperoleh Rp200 ribu.

“THR saya hanya Rp100 ribu. Ada teman yang Rp200 ribu. Padahal kami bekerja dan berharap hak kami dibayar sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, para pekerja menyebut jumlah karyawan yang terdampak mencapai sekitar 70 orang.

Mereka berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak mereka dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!