Berita

Kanal Sawit Jadi Sumber Banjir, Warga Sekitar Perkebunan Tuntut Tanggungjawab PT Bukit Permata Estate

181
×

Kanal Sawit Jadi Sumber Banjir, Warga Sekitar Perkebunan Tuntut Tanggungjawab PT Bukit Permata Estate

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada
BANGKABARAT, Berita5.co.id  — Di Dusun Jelitik Desa Ibul Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, setiap kali hujan turun, sebagian warga tidak lagi menatap langit dengan rasa syukur. Yang datang bukan berkah, justru air kotor yang meluap dari kanal kebun sawit milik PT Bukit Permata Estate (BPE).

Dua jam saja hujan turun, maka air berwarna hitam dan berlumpur akan membanjiri kebun warga yang bersebelahan dengan perkebunan sawit PT Bukit Permata Estate.

Di balik genangan itu, mengalir cerita tentang kekuasaan, uang, dan warga yang kehilangan suara.

Warga yang bermukim di sekitar areal perkebunan sawit PT Bukit Permata Estate (BPE) kini hidup dalam kekhawatiran setiap kali hujan turun. Bukannya membawa berkah, hujan justru memicu banjir yang menggenangi kebun dan lahan pertanian warga, akibat luapan air dari kanal perusahaan.

“Persoalan ini memuncak dua bulan terakhir ini, sejak Pak David memimpin PT BPE, sebelumnya masih bisa kami toleransi. Tapi belakangan dengan adanya pembuatan kanal di perkebunan PT BPE zaman Pak David ini, air meluap ke kebun-kebun kami,” ujar Ilan, salah satu pengelolah kebun sawit yang bersebelahan dengan perkebunan PT BPE di kawasan Dusun Jelitik Desa Ibul, Senin (20/10/2025).

Kanal Perusahaan Jadi Sumber Genangan

Didampingi mantan Ketua Kampung Jelitik Jali dan sejumlah warga lainnya, Ilan menjelaskan masalah bermula ketika pihak perusahaan membuat kanal pembuangan air dari areal inti perkebunan.

Kanal itu seharusnya berfungsi menyalurkan air hujan dan limpasan dari lahan sawit agar tidak menimbulkan genangan di area produksi.

“Namun, aliran air justru diarahkan ke saluran alami yang melewati kebun milik warga. Akibatnya, setiap kali hujan lebat turun, air dari kanal perusahaan meluap dan membanjiri kebun masyarakat di perbatasan dengan kebun sawit mereka,” tukas Ilan, sembari menunjukkan kanal yang dibuat oleh PT BPE.

“Kalo hujan, airnya deras sekali, datang dari arah kebun sawit itu. Ladang padi saya tidak jauh dari perbatasan kebun sawit PT. Itu coba lihat, sebagian tanah warga di sini juga terendam oleh air yang dialirkan dari perkebunan mereka,” timpal Jali (52).

Drainase yang Tidak Tertata

Untuk mencari kebenaran informasi, Tim Media ini bersama Ilan dan sejumlah warga mendatangi lokasi yang dikeluhkan mereka.

Dari pantauan lapangan, terlihat parit besar yang dibuat perusahaan memang berujung langsung ke aliran yang melintasi kebun warga. Tidak ada sistem pengendali air atau buffer zone seperti yang seharusnya ada dalam tata kelola perkebunan berkelanjutan.

“Kalau diatur baik, mestinya air dialirkan ke kolam penampung dulu, bukan langsung dibuang ke lahan warga. Ini jelas kesalahan teknis dan etika,” ujar Ilan.

Menurut Ilan, kondisi ini bukan sekadar kelalaian, tapi juga mencerminkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap prinsip pengelolaan lingkungan hidup.

Potensi Sanksi Hukum bagi Perusahaan

Dari sisi hukum, tindakan PT Bukit Permata Estate ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf e menegaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Jika terbukti bahwa sistem drainase perusahaan menyebabkan kerusakan tanaman dan genangan di lahan warga, pihak manajemen bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada perbaikan teknis semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!