Berita

Kalah Gugat Kapolres, Rik Justru Nyungsep di Sel Karena Keroyok Warga

×

Kalah Gugat Kapolres, Rik Justru Nyungsep di Sel Karena Keroyok Warga

Sebarkan artikel ini

Penulis: Rudy

JEBUS, BERITA5.CO.ID– Kapoknya kapan? Rik (inisial, red) warga Desa Ketap, Kecamatan Jebus terpaksa meringkuk di balik jeruji Polsek Jebus.

Pria yang pernah kalah telak menggugat Kapolres Bangka Barat itu kini ditahan gara-gara ikut mengeroyok Sariman (55), April 2026 lalu, hingga korban babak belur.

Belum selesai urusan kasus pengerusakan lahan, tersangka 2 perkara pidana ini harus siap-siap menghadapi meja hijau lagi.

Rik dengan nama pemohon Riki Hugas alias Riki Bin Samsuni sebelumnya ngotot ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mentok tanggal 4 Mei 2026.

Ia menuding penyidik maladministrasi saat menetapkan dirinya tersangka pengerusakan.
Hasilnya? Hakim Angga Wahyu Perdana menolak semua gugatannya pada 20 Mei 2026. Rik juga harus membayar biaya perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!