Juhaini menjelaskan, pihaknya saat ini sedang membahas pembentukan satgas tersebut dengan melibatkan berbagai OPD teknis yang memiliki kaitan dengan perizinan reklame.
“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Juhaini
Lebih lanjut, Juhaini menekankan pentingnya bagi para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan hingga tuntas dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga merinci kewenangan masing-masing instansi terkait.
“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” Ungkapnya.
Dengan banyaknya pihak yang memiliki otoritas terkait, Juhaini mengatakan bahwa semua akan dikumpulkan untuk membentuk satgas penertiban. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako), satgas ini akan memiliki delapan tugas utama, salah satunya melakukan inventarisasi dan identifikasi reklame.












