Laporan: Icalicul
Editor: Bangdoi Ahada
SUNGAISELAN, Berita5.co.id – Dugaan praktik jual beli lahan kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, kian mengkhawatirkan.
Di Desa Munggu, Dusun Rek-Rek, dan Dusun Pangkal Raya, ratusan hektar lahan diduga telah berpindah tangan secara ilegal dan kini mulai berubah fungsi menjadi kebun sawit skala besar.
Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) para pembeli lahan ini kebanyakan berasal dari luar Kecamatan Sungai Selan.
Sebagian pembeli lahan ini juga merupakan orang yang teridindikasi dengan aktivitas penambangan timah illegal.
Berkebun sawit ini merupakan cara mereka membersihkan uang dari hasil tambang illegal.
“Orang yang paling banyak beli lahan di sini namanya Acing, ratusan hektar Bang,” ujar Ibul, salah satu warga kepada Tim Jobber.
Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung bertahun-tahun ini dilakukan secara bawah tangan, tertutup, dan sistematis, tanpa sentuhan hukum yang jelas.
Padahal, sebagian kebun sawit di kawasan tersebut disebut sudah memasuki masa panen, ini sebuah indikasi kuat bahwa perambahan dan penguasaan lahan terjadi bukan dalam waktu singkat.
Camat Sungai Selan, Jakara Akbar, mengakui pihaknya telah mendengar informasi dugaan jual beli lahan kawasan hutan tersebut.
Namun ia menegaskan, kewenangan kehutanan bukan lagi berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Secara legal formal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kehutanan diambil alih pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Kami di kecamatan tidak punya kewenangan langsung,” ujarnya, Kamis (26/12/2025).
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan besar.
Jika kewenangan di provinsi dan pusat, lalu di mana pengawasan selama ini?
Bagaimana mungkin ratusan hektar hutan dirambah, ditanami sawit, bahkan menggunakan alat berat, tanpa terdeteksi aparat berwenang seperti Polhut, Kepolisian, maupun instansi kehutanan provinsi?
Jeritan Warga Hutan Habis, Dikuasai Segelintir Orang
Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan dan kemarahan.
Mereka meminta agar praktik jual beli lahan kepada pihak luar desa dihentikan total.
Menurut warga, hutan desa yang seharusnya menjadi penopang hidup jangka panjang justru dikuasai oleh segelintir “taoke” bermodal besar.












