Berita

Jejak Ribuan Ton Tin Slag di Pangkalpinang: Antara Hibah Riset, Limbah B3, dan Legalitas yang Belum Terang

×

Jejak Ribuan Ton Tin Slag di Pangkalpinang: Antara Hibah Riset, Limbah B3, dan Legalitas yang Belum Terang

Sebarkan artikel ini

Penulis: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Ribuan ton tin slag atau kerak peleburan timah yang berpindah dari kawasan industri ke Pangkalpinang meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Material yang semula disebut sebagai bagian dari skema hibah untuk penelitian dan hilirisasi itu kini menjadi sorotan karena menyangkut aspek lingkungan, keselamatan radiasi, legalitas pengangkutan, hingga tata kelola aset hasil pertambangan.

Persoalannya bukan semata-mata ke mana material itu dipindahkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, siapa yang menguasai material tersebut, atas dasar hukum apa dipindahkan, bagaimana statusnya sebagai limbah atau material bernilai ekonomis, dan untuk kepentingan apa ribuan ton tin slag ditempatkan di kawasan Pangkalpinang?

Sorotan itu menguat setelah ribuan jumbo bag berisi tin slag diketahui ditampung di belakang bekas Gedung Besea, kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.

Lokasi tersebut menjadi penting karena berada di kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas publik dan pariwisata. Di sisi lain, tin slag bukan material yang dapat diperlakukan seperti komoditas biasa.

Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elly Rebuin, menilai polemik tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Menurut dia, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan bersama untuk memastikan apakah persoalan itu sebatas kesalahan administrasi, persoalan perdata, atau justru mengandung unsur pidana.

“Alangkah baiknya APH serta dinas/instansi terkait secara bersama-sama segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan,” kata Elly.

Bukan Sekadar Limbah

Di balik polemik tersebut terdapat karakter material yang membuat tin slag berbeda dari limbah industri pada umumnya.

Terak hasil peleburan timah masih dapat mengandung mineral atau unsur yang memiliki nilai ekonomis, termasuk sisa timah dan mineral ikutan. Dalam konteks teknologi pengolahan mineral, material semacam ini juga dapat menjadi sumber penelitian terhadap unsur tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE).

Namun, nilai ekonomis tersebut tidak otomatis menghapus aspek keselamatan dan lingkungan.

Material hasil pengolahan mineral yang mengandung radionuklida alam dalam konsentrasi tertentu dapat berkaitan dengan persoalan NORM/TENORM (Naturally Occurring Radioactive Material/Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material).

Karena itu, status dan karakteristik material harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan sebagai “bahan penelitian”.

Di sinilah polemik tin slag di Pangkalpinang menjadi lebih kompleks.

Jika material tersebut memang memiliki karakteristik yang membuatnya tunduk pada ketentuan pengelolaan limbah B3 dan/atau pengawasan radiasi, maka proses pemindahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

Hibah 2.000 Ton dan Pertanyaan yang Belum Tuntas

Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pengajuan hibah tin slag dari PT Bangka Tin Industry (BTI) kepada BUMD PT Bangka Belitung Sejahtera (BBBS).

Direktur PT BBBS Eka Mulya Putra sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan hibah sekitar 2.000 ton tin slag pada April 2026. Pengajuan itu disebut disetujui pada Mei 2026 untuk kepentingan penelitian kandungan mineral.

Namun, dari sinilah sejumlah pertanyaan justru muncul.

Jika tujuan utamanya penelitian, mengapa material yang dibutuhkan mencapai ribuan ton?

Di mana lokasi resmi penelitian?

Siapa lembaga atau peneliti yang bertanggung jawab?

Apa desain risetnya?

Berapa lama material tersebut akan disimpan?

Bagaimana metode pengamanan dan pengawasannya?

Dan yang paling penting, bagaimana status hukum material tersebut setelah berpindah dari perusahaan penghasil kepada pihak penerima hibah?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena informasi di lapangan mengenai jumlah material tidak selalu konsisten. Dalam sejumlah informasi yang beredar, volume tin slag disebut sekitar 2.000 ton, sementara informasi lain menyebut angka yang lebih besar.

Perbedaan angka tersebut semestinya tidak dibiarkan menjadi ruang spekulasi.

Dokumen pengiriman, manifest, berita acara serah terima, dokumen hibah, hasil penimbangan, serta dokumen pengelolaan dan pengangkutan material diperlukan untuk memastikan berapa sebenarnya volume yang dipindahkan.

Dari Smelter ke Kawasan Wisata

Jejak material tersebut kemudian membawa perhatian ke Pangkalpinang.

Ribuan jumbo bag tin slag dilaporkan ditampung di area belakang bekas Gedung Besea, kawasan Pantai Pasir Padi.

Pemilihan lokasi ini memunculkan pertanyaan tersendiri.

Kawasan tersebut bukan sekadar lahan industri tertutup. Pantai Pasir Padi merupakan salah satu kawasan wisata yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat.

Karena itu, penempatan material dalam jumlah besar di lokasi tersebut semestinya dapat dijelaskan secara transparan: siapa pemilik atau penguasa lahannya, apa dasar penggunaan lokasi, apakah lokasi tersebut memenuhi persyaratan penyimpanan material terkait, dan apakah seluruh izin yang dipersyaratkan telah tersedia?

Persoalan lain muncul ketika informasi mengenai pergerakan material mulai berubah.

Tim Radak Babel sebelumnya menghimpun informasi mengenai adanya tin slag yang mulai keluar dari lokasi penampungan tersebut. Bahkan disebutkan adanya pengangkutan material menggunakan truk.

Jika benar terjadi pemindahan lanjutan, maka rantai penguasaan material harus dapat ditelusuri.

Dari mana asalnya, berapa jumlahnya, siapa yang mengangkut, ke mana dibawa, siapa penerimanya, serta berdasarkan dokumen apa.

Jalur Laut Juga Dipertanyakan

Polemik tidak berhenti pada lokasi penyimpanan.

Informasi mengenai pengangkutan melalui jalur laut menuju Pangkalbalam juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek logistik dan perizinan.

Pengangkutan material dalam jumlah besar menggunakan kapal atau tongkang bukan sekadar urusan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

Jika material tersebut masuk kategori yang membutuhkan tata kelola khusus, maka aspek pengangkutan, bongkar muat, perusahaan bongkar muat, manifest, hingga pengawasan material menjadi bagian dari rantai yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dokumen hibah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!