Bantahan dan Senyapnya Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum satu pun dari pihak yang namanya disebutkan memberikan klarifikasi atau bantahan resmi.
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kamal juga belum membuahkan hasil.
Aparat penegak hukum di wilayah Bangka pun belum memberikan keterangan terbuka terkait daftar nama tersebut.
Padahal, secara hukum, posisi penadah memiliki peran krusial dalam keberlangsungan tambang ilegal.
Tanpa pembeli dan penampung, pasir timah hasil tambang ilegal tak memiliki nilai ekonomi.
Di titik inilah penegakan hukum kerap diuji, apakah aparat hanya berhenti di penambang kecil, atau berani menelusuri aktor di belakang aliran uang.
Jerat Hukum yang Mengintai
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang penambangan tanpa izin.
Pasal 158 mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Bahkan, penadah juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di sektor timah di Bangka Belitung kerap menuai kritik.
Banyak kasus berhenti di lapangan, sementara aktor yang diduga menguasai rantai distribusi jarang tersentuh.
Kasus di Sungai Jada Bahrin kembali membuka pertanyaan lama soal tata kelola timah di Bangka Belitung: siapa yang benar-benar diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan?
Di tengah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan tambang ilegal, masyarakat menanti langkah nyata aparat penegak hukum.
Daftar 14 nama yang diungkap Kamal bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring penadahan pasir timah ilegal, jika negara berani melangkah lebih jauh, tanpa tebang pilih.
Investigasi ini masih terus berlanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. (B5)












