Berita

Jejak Misterius 2.000 Ton Tin Slag: Dari PT BTI ke Pasir Padi, Kini Dibungkus Jumbo Bag dan Diduga Mau Pindah Kontrakan ke Ketapang

×

Jejak Misterius 2.000 Ton Tin Slag: Dari PT BTI ke Pasir Padi, Kini Dibungkus Jumbo Bag dan Diduga Mau Pindah Kontrakan ke Ketapang

Sebarkan artikel ini

Penulis: Tim Radak

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Misteri ribuan ton tin slag atau terak timah yang dipindahkan dari kawasan eks smelter PT Bangka Tin Industry (BTI) di Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, belum juga menemukan titik terang.

Justru, pantauan terbaru Tim Redaksi Radakbabel.com, Sabtu (8/8/2026) petang, memperlihatkan adanya perubahan signifikan pada cara material tersebut disimpan.

Ribuan ton tin slag yang sebelumnya diangkut dalam kondisi curah menggunakan dump truck, kini terlihat telah dimasukkan ke dalam ratusan jumbo bag dan berada di halaman belakang Gedung Besea, kawasan Pasir Padi.

Perubahan bentuk penyimpanan ini menjadi fakta baru yang patut dipertanyakan.

Sebab sejak awal, di media-media jaringan KBO, Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, menyatakan material tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI dan akan digunakan untuk kepentingan riset, penelitian, serta pengembangan hilirisasi.

Dalam keterangannya pada Juli lalu, Eka menyebut PT BBBS mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag pada April 2026 dan permohonan tersebut disetujui PT BTI pada Mei 2026.

Namun, pertanyaan publik kemudian bergeser, jika material tersebut benar untuk riset, mengapa jumlahnya mencapai ribuan ton dan mengapa kini dikemas dalam ratusan jumbo bag?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena sebelumnya Tim Radakbabel telah mengungkap bahwa legalitas tempat penyimpanan di kawasan Pasir Padi juga menjadi persoalan.

Dari Jelitik ke Pasir Padi

Rangkaian pemindahan material tersebut sebelumnya terpantau berlangsung dari gudang PT BTI di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Pangkalpinang.

Pemberitaan sebelumnya menyebut material yang dipindahkan mencapai lebih dari 2.000 ton dengan ratusan perjalanan kendaraan pengangkut.

Di tengah proses tersebut muncul sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pengalihan material, status kepemilikan, perizinan penyimpanan, hingga tujuan akhirnya.

Persoalan legalitas bahkan memperoleh penegasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat DLHK Babel Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menyatakan bahwa instansi tersebut belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag PT BBBS di kawasan Pantai Pasir Padi.

Pada saat yang sama, DLHK menjelaskan bahwa dokumen lingkungan PT BTI memang mengatur penyimpanan sementara tin slag di lingkungan kegiatan perusahaan.

Namun, ruang lingkup tersebut tidak otomatis menjadi dasar bagi pemanfaatan, pengolahan atau pemindahan material ke lokasi lain apabila kegiatan tersebut membutuhkan persetujuan atau perizinan tambahan. Di sinilah problem utamanya.

Material sudah berpindah. Lokasi sudah berubah. Bentuk penyimpanan kini berubah. Tetapi rantai legalitas dan tujuan akhir material belum sepenuhnya terang.

Kini Muncul Informasi Baru

Informasi yang dihimpun Tim Redaksi Radakbabel.com menyebutkan, material yang kini berada dalam jumbo bag tersebut diduga akan kembali dipindahkan.

Lokasi yang disebut adalah sebuah gudang milik seorang pengusaha di kawasan Ketapang, Pangkalpinang.

Yang membuat informasi tersebut semakin perlu ditelusuri adalah lokasi gudang yang disebut berada tidak jauh dari jalur sungai yang terhubung menuju laut.

Jika pemindahan tersebut benar terjadi, maka muncul pertanyaan lanjutan yang jauh lebih mendasar:

Apa tujuan pemindahan kedua?

Apakah tetap untuk penelitian?

Apakah untuk penyimpanan sementara?

Apakah untuk proses pengolahan atau pemanfaatan?

Atau terdapat tujuan lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Sampai saat ini, informasi mengenai rencana pemindahan ke gudang kawasan Ketapang tersebut masih merupakan informasi yang membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

CIC Pertanyakan: Kalau Bukan Milik BUMN, Siapa Pemiliknya?

Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, menilai persoalan paling mendasar justru terletak pada status kepemilikan material tersebut.

Menurut Bambang, apabila ada pihak yang menyatakan tin slag tersebut bukan lagi milik BUMD, maka status dan dasar kepemilikannya harus dibuka secara terang.

Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan atas material tersebut.

Kalau masalah tin slag itu bukan lagi milik BUMD, jadi milik siapa? Tak bertuan dong.”

Bambang juga menduga persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi administratif.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik rangkaian pemindahan material tersebut.

Ia menyebut kemungkinan dugaan tindak pidana yang perlu ditelusuri dapat mencakup TPPU, suap-menyuap, maupun pungutan liar, namun seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan bukti dan proses hukum.

“Ini terus terang saja, ada otak-otak intelektual di belakang ini yang harus diungkap,” ujarnya.

Jumbo Bag Menjadi Pertanyaan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!