Berita

Jejak Iskandar di Lahan Hutan Lindung Belilik: Jual ke Suharjo Hingga Ancaman Pidana

112
×

Jejak Iskandar di Lahan Hutan Lindung Belilik: Jual ke Suharjo Hingga Ancaman Pidana

Sebarkan artikel ini

Laporan: Monzili

Editor: Bangdoi

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Nama Iskandar kembali muncul ke permukaan setelah lama tenggelam dalam pusaran sengketa lahan yang kini berubah menjadi polemik hukum di kawasan Hutan Lindung Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Di balik riuh perdebatan antara status kawasan hutan dan dugaan aktivitas penebangan, satu fakta lama kembali disorot, bahwa Iskandar adalah pihak yang menjual lahan bersurat tahun 1984 kepada Suharjo.

Transaksi yang dulunya mungkin dianggap biasa, kini menjadi simpul krusial dalam menentukan arah penanganan kasus.

Sebab, lahan yang diperjualbelikan tersebut disebut-sebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung,  dimana status yang secara hukum membatasi bahkan melarang aktivitas tertentu, termasuk penebangan.

Dokumen yang menjadi dasar jual beli itu diduga berasal dari era 1980-an, tepatnya sekitar 1984, dan diperkuat dengan penerbitan dokumen pertanahan pada 1986.

Namun persoalan muncul ketika lokasi dalam dokumen tersebut diduga tumpang tindih dengan kawasan yang belakangan, sekitar awal 2000-an, ditetapkan sebagai hutan lindung oleh negara.

Di sinilah peran Iskandar menjadi penting untuk ditelusuri.

Apakah lahan yang ia jual kepada Suharjo benar-benar sah secara administratif pada saat itu? Ataukah sejak awal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan lokasi di lapangan?

Pertanyaan itu kini bergantung pada verifikasi arsip lama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah.

Kepala BPN Bangka Tengah, Gunaanta, mengakui bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kami pelajari dulu karena itu merupakan berkas lama,” ujarnya singkat.

Namun, keterbatasan waktu dan akses terhadap sumber utama menjadi kendala tersendiri dalam menggali fakta.

Hingga berita ini diturunkan, Iskandar sebagai pihak yang menjual lahan belum memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (31/3/2026) pukul 16.02 WIB belum mendapatkan respons.

Ketiadaan jawaban dari Iskandar justru mempertebal tanda tanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!