Berita

Jangan Biarkan LTJ Babel Keluar, Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman dan Penyelundupan

×

Jangan Biarkan LTJ Babel Keluar, Imam Wahyudi Desak Aparat Tutup Celah Pengiriman dan Penyelundupan

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Logam Tanah Jarang (LTJ) kini tidak lagi dipandang sekadar komoditas tambang.

Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia terhadap mineral strategis untuk industri kendaraan listrik, semikonduktor, hingga teknologi pertahanan, keberadaan LTJ di Bangka Belitung dinilai sebagai aset masa depan yang tidak boleh lepas begitu saja dari daerah penghasilnya.

Peringatan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi SIP HH.

Ia meminta seluruh unsur negara, mulai dari aparat penegak hukum, instansi teknis, hingga pemerintah daerah, bersatu mengamankan potensi LTJ agar tidak keluar dari Bangka Belitung dalam bentuk bahan mentah, terlebih apabila terjadi praktik pengiriman ilegal atau penyelundupan.

Menurut Sekretaris DPD PDIP Provinsi Babel ini, nilai ekonomi terbesar LTJ bukan terletak pada penjualan bahan bakunya, melainkan pada proses pengolahan yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

“LTJ harus tetap diolah di Bangka Belitung. Jangan sampai dijual keluar, dikirim keluar, apalagi diselundupkan. Kalau daerah hanya menjadi pemasok bahan mentah, manfaat ekonominya akan dinikmati pihak lain,” tegas Politisi PDIP Babel ini.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap keberadaan tin slag atau terak timah yang selama ini diyakini masih mengandung berbagai mineral bernilai tinggi, termasuk unsur-unsur Logam Tanah Jarang.

Dalam rangkaian pemberitaan sebelumnya, terungkap adanya ribuan ton tin slag dari kawasan peleburan timah yang dipindahkan ke lokasi penampungan di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang. Material tersebut menjadi sorotan karena selain diduga masih memiliki kandungan mineral strategis, keberadaannya juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan, tata kelola, hingga pengawasannya.

Kasus perpindahan tin slag itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pemindahan, status kepemilikan, tujuan penyimpanan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.

Di tengah situasi tersebut, Imam menilai negara tidak boleh lengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!