Berita

Jangan Berhenti di Sopir, Pengungkapan 15 Ton Timah Ilegal Harus Menyasar Bos Besar dan Pemodal

×

Jangan Berhenti di Sopir, Pengungkapan 15 Ton Timah Ilegal Harus Menyasar Bos Besar dan Pemodal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id  – Penggagalan penyelundupan hampir 15 ton bijih dan balok timah ilegal di Pelabuhan Pangkal Balam mulai menggeser perhatian publik.

Jika operasi penindakan berhasil menghentikan pengiriman barang, pertanyaan berikutnya yang mengemuka adalah siapa pemilik timah tersebut dan siapa yang mengendalikan jaringan penyelundupannya?

Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB), dalam rilis resminya tertanggal 30 Juli 2026, menyatakan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satlap) Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan melalui KM Sewindu pada Selasa (29/7).

Berdasarkan data yang disampaikan BMPBB, petugas mengamankan 159 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.950 kilogram serta sekitar 7.000 kilogram balok timah yang dikemas dalam empat jumbo bag. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp9,765 miliar.

Namun, bagi BMPBB, keberhasilan menyita barang hanyalah langkah awal. Organisasi tersebut menilai penegakan hukum akan kehilangan efek jera apabila penyidikan berhenti pada sopir atau pengangkut, tanpa menelusuri aktor intelektual yang berada di belakang pengiriman.

Dalam pernyataannya, Ketua BMPBB menyebut pola penyamaran timah di antara kardus pres dan plastik rongsokan bukanlah modus baru. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri pemilik barang, penyandang dana, hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi timah ilegal.

BMPBB juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang telah lama beroperasi di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam. Menurut mereka, pengungkapan rantai distribusi menjadi kunci untuk memutus praktik penyelundupan yang berulang.

Selain itu, BMPBB meminta penyidik memeriksa manajemen perusahaan ekspedisi yang digunakan dalam pengiriman tersebut guna memastikan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau bentuk keterlibatan tertentu. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait mengenai permintaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!