Berita

Jaksa Tuntut Herman Fu Rp 38 Miliar, Kuasa Hukum Siap Bongkar..? 

×

Jaksa Tuntut Herman Fu Rp 38 Miliar, Kuasa Hukum Siap Bongkar..? 

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Angka Rp 38 miliar yang dibebankan sebagai uang pengganti kepada masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan menjadi salah satu titik paling krusial yang dipersoalkan tim kuasa hukum Herman Fu.

Nilai fantastis tersebut dinilai belum memiliki dasar yang kuat karena diduga masih bertumpu pada perhitungan kerugian yang bersifat estimasi, bukan kerugian negara yang nyata.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (3/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Herman Fu.

Namun, usai sidang, kuasa hukumnya, Apri Anggara, S.H., menyatakan akan membongkar dasar perhitungan uang pengganti tersebut melalui nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan disampaikan pada 10 Agustus 2026.

Menurut Apri, pembebanan uang pengganti sekitar Rp38 miliar kepada Herman Fu dan terdakwa lainnya, Haji Yul, memunculkan pertanyaan mendasar.

Ia menilai nilai tersebut berasal dari penghitungan yang masih menggunakan pendekatan potential loss atau potensi kerugian, bukan actual loss atau kerugian yang benar-benar telah terjadi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak lagi dapat didasarkan pada potential loss, tetapi harus berupa actual loss yang nyata dan pasti,” ujar Apri.

Pernyataan tersebut membuka ruang perdebatan mengenai metodologi yang digunakan dalam menghitung kerugian negara maupun kerugian lingkungan dalam perkara tersebut.

Sebab, apabila benar masih menggunakan pendekatan estimasi, maka angka Rp38 miliar berpotensi menjadi objek uji dalam persidangan.

Selain nominal uang pengganti, Apri juga mempertanyakan konstruksi tuntutan JPU yang menempatkan Herman Fu sebagai pihak yang turut melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!