Editor: Aditya
BANGKATENGAH, Berita5.co.id – Sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan Bripka Sodikin, anggota Lantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, terhadap juniornya Brigpol RA, kembali batal digelar.
Andreas, seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba, menyampaikan bahwa persidangan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (15/4/2025) tersebut ditunda, karena terdakwa tidak dapat hadir akibat sakit.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/4/2025).
“Sidang gak jadi. Terdakwa tidak bisa hadir karena sakit dan akan dilaksanakan pada hari Kamis,” kata Andreas kepada Tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber) di ruang tunggu sidang utama Prof Dr. Syarifuddin SH. MH, Selasa (15/4/2025).
Sidang kali ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli, namun terpaksa ditunda.
Kasus yang melibatkan Bripka Sodikin menjadi sorotan publik karena menyangkut citra institusi Polri yang saat ini tengah melakukan reformasi besar-besaran untuk membersihkan diri dari oknum bermasalah.
Sebelumnya diberitakan Bripka Sodikin dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindakan asusila terhadap Brigpol RA, yang bertugas di Resnarkoba Polres Bangka Tengah.
Kasus ini mencuat setelah suami korban melaporkannya ke Reserse Pidana Umum Polres Bangka Tengah pada Jumat (27/12/2024).
Peristiwa bermula pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, menyatakan ingin meminjamkan buku modul.
Korban yang sedang bekerja setuju dan menuju rumahnya di Jalan Kencana, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
Namun, setibanya di rumah, korban terkejut melihat pelaku sudah berada di garasi.
Saat korban masuk untuk mencari buku, pelaku muncul tiba-tiba dan diduga mencoba melakukan tindakan asusila.
Korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta pelaku meninggalkan rumahnya.