Berita

IUP PT Timah Dijarah: Ratusan TI Sebu Serbu Hutan Produksi di Deniang, Dugaan Bekingan Mencuat

194
×

IUP PT Timah Dijarah: Ratusan TI Sebu Serbu Hutan Produksi di Deniang, Dugaan Bekingan Mencuat

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi

BANGKA, Berita5.co.id — Di tengah klaim pengawasan ketat wilayah tambang, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dilaporkan menjadi sasaran pencaplokan brutal oleh ratusan penambang ilegal jenis TI sebu.

Aktivitas yang berlangsung sejak akhir Maret 2026 itu disebut-sebut terjadi di kawasan hutan produksi (HP) yang secara hukum berada dalam konsesi PT Timah.

Namun, alih-alih steril dari aktivitas liar, area tersebut justru berubah menjadi “ladang terbuka” bagi para penambang tanpa izin.

Sumber di lapangan mengungkapkan, sedikitnya ratusan unit TI sebu menghantam area kebun sawit seluas sekitar 16 hektare yang dikaitkan dengan seorang pemilik bernama Sambo.

Lahan itu disebut dikelola oleh sejumlah pihak berinisial Yo, Jo, dan Ac, yang berdomisili di Sungailiat.

“Timah dibeli Rp125 ribu per kilogram, fee lahan Rp30 ribu per kilogram,” ujar Sai, warga sekitar.

“Pembayaran dilakukan tunai setelah timah dicuci bersih,” tambahnya.

Skema transaksi ini memperlihatkan adanya rantai bisnis yang terstruktur, mulai dari penambang, pengelola lahan, hingga pembeli akhir yang disapa penambang dengan panggilan sayang Erwin, warga Jelutung.

Pola ini mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar tambang rakyat spontan, melainkan operasi terorganisir yang terus bergerak meski berada di dalam wilayah konsesi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!