Penulis: Aditya
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Pantas saja carut-marut persoalan tambang di Bangka Belitung ini tidak bisa terselesaikan sampai sekarang.
Penyimpangan RKAB dan IUP oleh para perusahaan tambang terjadi didepan mata, namun tidak ada aparat yang berwenang bisa menertibkan, apalagi memproses hukum.
Pasalnya, Inpekstur Tambang (IT) yang diharapkan menjandi garda terdepan dalam mengawasi dan mengevaluasi izin IUP maupun RKAB yang telah dimikiki para perusahan tambang yaitu perusahaan semelter di Bangka Belitutng, ternyata tidak memiliki wewenang alias tak punya gigi.
Untuk pengawasan ekpslorasi, eksploitasi maupun produksi semelter ternyata tidak ada yang mengawasi.
Sebabnya, sejak tahun 2009 tidak ada Pengawas Tambang di Bangka Belitung.
“Yang mengawasi itu Pejabat Pengawas Tambang Pak. Sejak tahun 2009 tidak ada Pejabat Pengawas Tambang di Babel ini. Kalo kami hanyala Inspektur Tambang, tidak berwenang mengawasi ataupun memeriksa eksplorasi, eksplotasi maupun produksi,” ujar Dedi, salah satu Inspektur Tambang (IT) Kementerian ESDM, yang bertugas di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Dedi ini diamiinkan oleh IT lainnya, yakni Anwar dan Pampang, saat dikonfirmasi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) di Kantor IT Babel, di Jalan A Yani Pangkalpinang, Rabu (7/5/2025).
Ditegaskan Dedi, bahwa tugas dan wewenang Inspektur Tambang (IT) Penempatan Bangka Belitung hanya fokus pada pengawasan keselamatan kerja dan aspek lingkungan.
“Iya hanya lima poin saja tugas kami,” timpal Anwar.
Dijelaskan Anwar, tugas utama Inspektur Tambang adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di tambang.