Bangka BelitungBeritaHukumLokalNasionalPangkalpinang

Inspektorat Tidak Tahu dan PPK Tidak Tandatangan Pencairan Rp 90 Juta Proyek Baju Batik DInas Pendidikan Babel

333
×

Inspektorat Tidak Tahu dan PPK Tidak Tandatangan Pencairan Rp 90 Juta Proyek Baju Batik DInas Pendidikan Babel

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam Pangkalpinang. (berita5.co.id)

Penulis: San Usi
PANGKALPINANG, berita5.co.id — Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yunan Helmi mengaku tidak mengetahui jika Dinas Pendidikan Bangka Belitung sudah mencairkan uang Rp 90 juta untuk pengadaan baju batik program ML2SN Tahun 2024.

“Laporan ke kita belum ada,” ujar Yunan Helmi, saat dikonfirmasi oleh Tim Journalis Bangka Belitung Bergerak (Jobber) via sambungan telepon whatsapp pribadinya, Rabu (28/8/2024).

Terkesan buru-buru, Yunan Helmi mengakui belum menerima laporan maupun informasi dari Dinas Pendidikan maupun dari pihak lain terkait adanya pencairan uang Rp 90 juta dari Dinas Pendidikan Bangka Belitung ke mitra Pundok Shang.

“Kami belum mempelajari hal tersebut, nanti kami pelajari dulu ya. Assalamu’alaikum,” tutup Yunan sembari mematikan telepon.

Diberitakan sebelumnya, pencairan uang Rp 90 Juta pada proyek Baju Batik program ML2SN tahun 2024 oleh Dinas Pendidikan Bangka Belitung terkesan misteri.

Pasalnya menurut Plt Kabit SMA Danni Permana SH MM, pencairan tersebut dilakukan karena proyek pengadaan baju batik untuk kegiatan ML2SN tingkat SMA 2024 sudah selesai.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Bangka Belitung Bima, QS, SE mengaku tidak pernah tandatangan berkas proyek dan berkas hasil pemeriksaan terhadap proyek pengadaan baju tersebut.

“Kalau untuk pencairan Rp 90 juta itu memang sudah ada. Itu untuk membayar baju batik kegiatan MLS2N,” ujar Dani, saat dikonfirmasi Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber).

Dikatakan Dani, pencairan dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang selanjutnya diteruskan oleh Bendahara.

“Kalau untuk dari pemberkasannya itu yang menandatangani ya dari PPTK pas saya,” tukas Dani.

Dalam proses pencairan ini, kata Dani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus tahu.

Alasannya, sebuah kegiatan bisa dicairkan jika sudah mendapatkan pemeriksaan oleh PPP.

Atas persetujuan PPK ini, maka PPTK membuat nota atau invoice pencairan kepada Bandahara, yang selanjutnya dicairkan kepada mitra atau perusahaan yang mengelola proyek bersangkutan.

Uang sebesar Rp 90 juta ini dicairkan Dinas Pendidikan Bangka Belitung ke mitra, yakni Pundok Shang pada Rabu (14/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!